Oknum Guru Honorer Pelaku Pencabulan  Dibekuk Polisi

banner 120x600

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Satreskrim Polres Indramayu kembali mengamankan seorang oknum guru honorer berinisial Y (24 tahun) warga Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu. Y diduga keras terlibat kasus pencabulan terhadap belasan anak di bawah umur yang sebagian besar merupakan muridnya sendiri.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari adanya laporan salah satu orang tua korban pada 14 April 2026 lalu. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/433/IV/2026/SPKT/POLRES INDRAMAYU/POLDA JAWA BARAT, aksi bejat pelaku terungkap setelah salah satu korban, S (13 tahun), mengalami trauma mendalam hingga akhirnya bercerita kepada sang ayah, T (34 tahun). “Awalnya anak korban bersama beberapa rekannya berkunjung ke rumah tersangka dan diajak bermain kartu remi di dalam rumah,” ujar Arwin kepada awak media, Rabu, 20 Mei 2026.

Ditengah permainan itu, tersangka mulai menjalankan modus bulusnya. Y membujuk korban S untuk masuk ke dalam kamar dengan dalih meminta bantuan untuk memijat badannya. Karena status pelaku merupakan seorang guru,sehingga korban menuruti perintah tersebut tanpa menaruh rasa curiga. Namun saat berada di dalam kamar, pelaku justru memaksa korban untuk melakukan tindakan asusila. Korban pun sempat mencoba menolak, tetapi pelaku langsung melayangkan ancaman verbal yang memanfaatkan otoritasnya sebagai tenaga pendidik. “Tersangka mengancam, jika korban tidak menuruti kemauannya, maka nilai pelajarannya di sekolah akan diberi nilai kecil atau jelek. Karena merasa takut, anak korban akhirnya terpaksa menuruti perintah tersangka,” ujarnya.

Setelah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan intensif, penyidik Satreskrim Polres Indramayu menemukan fakta mencengangkan. Aksi pencabulan yang dilakukan oknum guru honorer ini ternyata memakan banyak korban.

“Setelah dilakukan pengembangan, kami mendapati fakta bahwa selain S, terdapat sedikitnya 12 anak lainnya yang rata-rata berusia 13 hingga 15 tahun yang juga menjadi korban. Mereka semua sudah kami periksa sebagai saksi korban,” jelasnya.

Dalam kasus ini, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran para korban, pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama tersangka Y.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan, menetapkan Y sebagai tersangka, hingga melakukan penahanan di rutan Mapolres Indramayu. Karena perbuatannya, Y kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 415 huruf b KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara yang diperberat karena statusnya sebagai tenaga pendidik.

Bahkan Polres Indramayu telah berkoordinasi dengan Peksos serta advokat hukum untuk memberikan pendampingan psikologis (trauma healing) bagi seluruh anak yang menjadi korban. “Kami berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus ini demi memberikan keadilan bagi para korban, serta memastikan pelaku mendapat hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegas Arwin. (Red/FP).

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu