Penguatan Perdes Perlindungan PMI di Inbar, Camat Sukra Gandeng LPK

banner 120x600

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Sebagai bentuk tindaklanjut adanya regulasi Peraturan Desa (Perdes) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berasal dari desa-desa di wilayah ujung bagian Barat kota Mangga atau biasa di sebut Inbar. Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Sukra Kabupaten Indramayu, gandeng Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Japanesia guna memantau perkembangan para PMI yang ada di luar negeri.

Pemantapan Perdes Perlindungan PMI ini ditegaskan Camat Sukra Sigit Widiyanto atau biasa disapa Bang Joey, sewaktu mengunjungi LPK Japanesia yang berkedudukan di Desa Karanglayung Kecamatan Sukra, Selasa, 6 Januari 2026.

Menurut Sigit, perdes ini menjadi komitmen semua pihak agar tata kelola dan pelaksanaan perlindungan pekerja migran dengan melibatkan semua pihak salah satunya adalah LPK.

Selain pemerintah dan masyarakat, keberadaan LPK sangat penting karena berhubungan langsung dengan sistem pendidikan dan penempatan bagi pekerja migran yang ada di luar negeri.

“Kita harus tegaskan bahwa perdes ini harus didukung oleh semua pihak termasuk LPK yang berhubungan langsung dengan pekerja migran,” tegas Sigit.

Menurutnya, LPK harus memberikan data periodik ke pemerintah (Disnaker, kecamatan, dan desa) setiap kali memberangkatkan pekerja ke luar negeri. Pelaporan ini sebagai upaya untuk memantau pekerja yang ada di luar negeri agar tidak terjadi loss contact.

Sementara itu manajer LPK Japanesia Sukra, Imam menyambut baik adanya perdes tersebut. Pihaknya siap berkolaborasi untuk memberikan laporan kepada pemerintah secara periodik terhadap pekerja migran yang diberangkatkan melalui lembaganya.

“Alhamdulillah, kami mendukung adanya perdes itu agar semuanya bisa termonitor sehingga pemerintah dan LPK bisa saling bertukar informasi,” katanya. (Khaer/Red/FP).

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu