banner 728x250

Optimalkan Layanan Kesehatan Masyarakat, Bupati Indramayu Akan Renovasi Rumah Sakit Reysa

banner 120x600

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),-  Eks bangunan Rumah Sakit (RS) Reysa yang berada di Desa Cikedung Lor Kecamatan Cikedung, yang terbengkalai pasca dilakukan penyitaan oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), berencana diaktifkan kembali menjadi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Halnl itu dimaksudkan untuk memaksimalkan layanan kesehatan masyarakat Kabupaten Indramayu.

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Indramayu Lucky Hakim, ketika melakukan kunjungan di RS. Reysa, didampingi Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda-Litbang, Kepala BKAD, Kepala Dinas Kesehatan, Inspektur dan beberapa pejabat lainnya, di Cikedung Lor, Selasa, 22 April 2025.

Menurut Lucky Hakim, bangunan bekas RS. Reysa ini telah mendapatkan kekuatan hukum tetap dan telah dikembalikan oleh KPK ke pemerintah daerah untuk dimanfaatkan. Dan dengan melihat bentuk bangunan serta ruangan maka pemerintah daerah akan mengembalikan fungsinya sebagai rumah sakit.

Selanjutnya, untuk waktu dua minggu ke depan pemerintah daerah akan menyelesaikan tahapan administrasi bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Setelah itu akan dilakukan pengurusan ijin rumah sakit, penataan aset untuk sarana dan prasarana serta ketersediaan para pegawai yang akan bertugas di rumah sakit tersebut.

“Kita bertahap lakukan prosesnya mulai dari administrasi, perijinan, penyediaan sarana dan prasarana hingga para pegawainya. Kemudian terhadap bagian yang rusak kita akan lakukan berbagai perbaikan,” kata Lucky Hakim.

Lucky menambahkan, rencana difungsikan kembali rumah sakit tersebut mengingat saat ini Kabupaten Indramayu masih kekurangan tempat tidur bagi pasien bila dipersandingkan dengan jumlah penduduk saat ini.

“Kehadiran RS Reysa ini diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui cakupan layanan kesehatan yang lebih luas,” harapannya.

Seperti diketahui, pada bulan Mei 2024 lalu KPK telah menghibahkan Barang Milik Negara (BMN) yang telah berkekuatan hukum tetap berupa tanah dan bangunan yang berada di Desa Cikedung Lor Kecamatan Cikedung berjumlah 24 unit dengan nilai Rp. 8.049.935.000,- dan Desa Mundakjaya Kecamatan Cikedung berjumlah 13 unit dengan nilai Rp. 2.224.856.000,-. Dari kedua lokasi tersebut total keseluruhan tanah dan bangunan yang dihibahkan berjumlah 37 unit dengan nilai Rp. 10.274.791.000, -. (Red/FP).

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu