INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Kekisruhan antara oknum Kepala Desa (Kades) Anajatan Utara, Juhaeni, dengan beberapa pamong yang tarus berkepanjangan, hingga Anggota Legislatif ( Aleg) Komisi l DPRD Indramayu, M.Ainun Najib, turun tangan guna memediasi perseteruan kedua belah pihak.
Sumber konflik yang berawal dari permasalahan tambahan penghasilan atau tunjangan tambahan yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PADes) 2024 berupa hasil sewa Tanah Kas Desa (TKD) yang diduga tidak diberikan oleh oknum Kades Anjatan Utara kepada pamongnya sekitar 71 jutaan rupiah pada tahun anggaran 2024.
Kendati sebelumnya berulang kali upaya mediasi sudah dilakukan pihak Kecamatan Anjatan, baik difasilitasi oleh Camat Anjatan, Uus Wuspito maupun Sekcam Anjatan, Sukanto, tidak juga terselesaikan, hingga kemudian Aleg Komisi l DPRD Indramayu terketuk hati dan menginisiasi guna membantu proses mediasi untuk mempercepat penyelesaian masalahan tersebut, akan tetapi kembali mentok.
“Kita sudah melakukan mediasi dengan ibu kuwu Anjatan Utara beserta pamongnya difasilitasi Camat Anjatan untuk mengadakan mediasi dengan permasalahan mengenai APBD desa yang sampai saat ini belum ada hasil,” papar Aleg muda dari partai Nasdem, di Kantor Kecamatan Anjatan, Rabu, 29 Januari 2025.
Ainun menegaskan, guna menindak lanjuti permasalahan tersebut yang kurang adanya keselarasaan antara Kades dan pamong dan belum bisa diselesaikan, dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan ketua komisi I DPRD Indramayu untuk menindak lanjuti permasalahan ini.
“Tidak ada kendala apa-apa hanya miskomunikasi saja nanti saja lebih lanjutnya kita tunggu dulu karena masih akan ditindaklanjuti di Komisi I,” ujar Aleg Dapil 6.
Sementara Camat Anjatan, Uus Wuspito, menjelaskan, pihaknya sangat menyayangkan upaya berulang kali proses mediasi selalu tidak terselesaikan, hingga melibatkan Anggota Komisi l DPRD Indramayu, namun belum membuahkan hasil.
“Ini yang kesekian kalinyanya untuk memediasi temen-temen dari pamong dan kuwu, alhamdulillah perwakilan dari komisi I mas Ainun hadir disini untuk memediasi, jadi saya katakan bahwa ini masih informal ya artinya kita masih memberi kesempatan kedua bela pihak untuk bisa saling komunikasi agar satu pemahaman,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Sekdes Anjatan Utara Puja Herbowo, mengatakan, proses mediasi membahas terkait runtutan permasalahan dari awal periode berjalan buntu, pihak Kades kukuh dan beda pemahaman selisih tahun, dimana dari pihak kuwu akan melakukan pembayaran untuk 2025 sedangkan tuntutan hak kami adalah carik untuk tahun 2024. Karena itu dirinya merasa bingung harus mengadu kesiapa lagi atas haknya yang hingga saat ini belum dibayarkan.
“Bu Kuwu tetep kasih untuk tahun 2025 sedangkan hak kami yang belum ditetima adalah carik 2024, kalau tahun 2025 kan baru berjalan. Harapan kami inginnya sih cepet diselesaikan yaitu dibayar dengan nilai dan tahun anggaran yang sesuai, seperti yang tertuang dalam peraturan yang berlaku, jujur kami bingung mau ngadu kemana lagi mungkin ada tindak lanjut dari pihak dewan atau pak camat,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kuwu Desa Anjatan Utara, Hj. Juhaenih yang biasa dipanggil Hj. Juju, ketika ditemui di ruang kerjanya, mengatakan, lelang sewa tanah bengkok/carik tidak digelar secara terbuka melainkan dilakukan secara tertutup langsung dengan penggarap.
“Ada lelang tapi lelangnya dilakukan secara tertutup,” kata Hj. Juju, Kamis, 23 Januari 2025.
Dikatakannya pula, mekanisme sewa lahan carik tidak jauh berbeda dengan sewa garapan tanah pribadi, yaitu dilakukannya langsung dengan para penggarap secara perseorangan.
“Sama seperti tanah milik saya dilanjakan (disewakan-red) ke penggarap, tanah carik juga sama,” ujarnya.
Juju juga mengatakan, sehari sebelumnya dilakukan upaya klarifikasi dan dirinya akan menyerahkan uang tunjangan tambahan kepada empat pamong tersebut, namun mereka menolak karena ada selisih paham.
Menurutnya, carik 2024 sudah selesai sehingga yang akan diberikan untuk ke empat pamong tersebut adalah carik untuk tahun 2025.
“Kemarin saya sudah bawa uangnya, karena yang 2024 kan sudah selesai jadi saya mau kasih untuk tahun 2025, Mereka menolak uannya saya bawa lagi,” terangnya. (Khaerudin/RC/FP).