JAKARTA, (Fokuspantura.com),- Kuasa Hukum PT Pabrik Gula Rajawali II, Yusril Ihza Mahendra menyayangkan ulah segelintir oknum yang menyebarluaskan informasi menyesatkan ke tengah masyarakat penyangga kawasan hutan di Indramayu, Jawa Barat. Informasi sesat itu adalah PT PG Rajawali II kalah dalam persidangan dan tanah yang disengketakan akan dibagi-bagi kepada masyarakat.
“Bahkan saat ini disinyalir sudah ada transaksi jual beli oleh oknum yang bukan berstatus sebagai pihak dalam perkara ini. Mereka mengatasnamakan Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu (F-Kamis),” kata Yusril, di Jakarta, Kamis (7/1/2018) dilansir Beritasatu.com.
Yusril menyayangkan adanya penyesatan informasi sebab, proses hukum gugatan publik (class action) dari masyarakat masih berproses di tingkat kasasi. Apalagi, oknum F-Kamis juga diduga melakukan penyerobotan lahan perkebunan dengan dalih lahan merupakan kawasan hutan dan masuk gugatan class action.
“Kami sampaikan bahwa adanya upaya hukum kasasi ini berarti terhadap objek sengketa belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Yusril melanjutkan, putusan Pengadilan Negeri Indramayu yang dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung, tidak pernah menyebut lahan akan dibagi-bagi kepada masyarakat. Putusan di tingkat pengadilan pertama hingga pengadilan banding dengan jelas mengamanatkan, apabila tergugat I yaitu PT PG Rajawali II tidak dapat menyelesaikan lahan penggganti, maka atas objek sengketa dikembalikan kepada fungsi awal yakni memulihkan kawasan hutan in causa objek sengketa pada status semula.
“‎Seiring dengan upaya hukum kasasi ini, perlu kami tegaskan bahwa PT PG Rajawali II tetap berkomitmen melakukan upaya pengganti lahan,” ujar Yusril‎.