INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Bentuk penyimpangan anggaran negara yang dilakukan Pemerintah Desa (Pemdes) atas pelaksanaan dan implementasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa(ADD) belakangan ini sulit untuk diseret ke meja hijau, kendati Inspektorat Daerah Kabupaten Indramayu sudah menyatakan adanya temuan dan bentuk penyimpangan dari hasil pemeriksaan dan investigasi lapangan, namun tetap saja tak dapat dijadikan dasar jika terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang diyakinkan dan cukup bukti.
Informasi yang diperoleh Fokuspantura.com menyebutkan, Pemerintah Desa Losarang Kecamatan Losarang, Indramayu, Jawa Barat, dari hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah telah ditemukan bentuk penyimpangan pelaksanaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016, hingga pihak Pemdes Losarang harus mengembalikan ke kas desa sebesar Rp 200 juta.
Juru Tulisa Desa Losarang, Saptori membenarkan informasi tersebut, namun menurutnya kewajiban yang harus dilakukan Pemdes Losarang atas temuan Inspektorat Daerah tersebut dalam bentuk perbaikan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan fisik sebesar Rp120 juta dan pengembalian dalam bentuk uang tunai sebesar Rp80 juta. “Ya kurang lebih temuan Inspektorat Rp 200 juta,”ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu(5/10/2017) di kantornya.
Menurutnya, temuan itu bermula dari adanya tumpang tindih pekerjaan, seperti yang dilakukan di Gang Setan, awal pekerjaan pencairan dana tahan 1 untuk pembangunan paping block kemudian dilanjutkan dengan hotmik, tapi yang dilaporkan hanya pekerjaan hotmix saja sementara pekerjaan paping block tidak dilaporkan sehingga menjadi catatan, termasuk adanya jenis pekerjaan yang tidak diukur.
Ia mengaku, secara rinci bentuk laporan dan temuan itu, tidak mengetahui secara detai, mengingat ia menjabat sebagai Jurutulis baru tiga bulan berjalan.
“Kurangnya SPJ, misalnya kurang pembelian kipas, kipas sudah dibeli, tapi kurang maka kita beli lagi dan dibikin SPJnya untuk perbaikan,”tuturnya.
Ia tidak mengetahui secara jelas terkait pengembalian secara tunai kapan dilakukan, namun perencanaan pengembalian untuk APBDesa Perubahan akan dilaksanakan untuk pengurasan saluran termasuk berdasarkan keinginan masyarakat yang disepakati dalam rapat desa.
“Rencananya anggaran pengembalian Rp80 juta akan dimasukan pada perubahan APBDesa bersamaan dengan dana Pilwu,”terang Saptori.
Disinggung jumlah total APBdesa Losarang tahun 2016 dan 2017, ia tidak mengetahui secara jelas, mengingat di kantor tersebut belum terlihat papan informasi seputar implementasi Dana Desa yang semetinya dilakukan sebagai pelaksanaan intruksi Menteri Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal RI.
Seperti diketahui, pelaksanaan anggaran Dana Desa (DD) yang jumlahnya miliaran rupiah masing-masing desa tak lepas dari peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Indramayu sebagai kunci masuknya segala bentuk penyimpangan anggaran negara yang harus diteruskan oleh aparat penegak hukum. APIP merupakan komponen lingkungan pengendalian penting yang menjamin efektivitas pengendalian intern, tata kelola, dan manajemen risiko. Jelas sudah, bahwa paradigma APIP sekarang bukan lagi sebagai watchdog tetapi lebih bersifat partnership (kemitraan) melalui kegiatan-kegiatan quality assurance dan consulting dalam rangka mengawal pengelolaan keuangan daerah agar berjalan lebih akuntabel, sejak dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, sampai pertanggungjawaban.