INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Tinggal menghitung hari per 1 Juni 2023 lusa, Sekretaris Daerah (Sekda) Rinto Waluyo, resmi menyandang purna tugas sebagai orang nomor 3 di Pemkab Indramayu.
Pria kelahiran Cirebon, 5 Mei 1963 ini dilantik dan diambil sumpah oleh Bupati Indramayu, Supendi sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) pada Kamis, 2 Mei 2019 silam, berdasarkan SK Bupati Indramayu Nomor 824.4/Kep.107-BKPSDM/2019 tentang Pengangkatan Pejabat Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu.
Rinto Waluyo, menyandang posisi birokrasi strategis menggantikan Sekda sebelumnya, Ahmad Bahtiar yang memasuki purna tugas. Sederetan pengabdian mantan Kepala Badan Keuangan Daerah(BKD) Kabupaten Indramayu itu pernah menjabat Pelaksana Harian Bupati Indramayu (Plh Bupati Indramayu), menggantikan Taufik Hidayat yang masa jabatannya sebagai Bupati Indramayu periode 2016-2021 telah berakhir pada tanggal 17 Februari 2021 ini.
Pengangkatan Plh Rinto Waluyo, dikarenakan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu terpilih Nina Agustina Dai Bachtiar dan Lucky Hakim diundur oleh Menteri Dalam Negeri, hingga akhir bulan Februari 2021. Sehingga, jalannya roda pemerintahan sementara akan dipegang oleh Pelaksana Harian.
Disela-sela ramah tamah dengan Pimpinan DPRD Indramayu, Rinto Waluyo, menyatakan pamit untuk mengakhiri pengabdian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena memasuki masa purna tugas.
Rinto mengaku, pasca purna tugas nanti, pihaknya akan fokus beristirahat bersama keluarga dan belum mempunyai rencana kedepan akan berkiprah dibidang apa.
“Setelah purna tugas, saya akan beristirahat dulu bersama keluarga,” kata Rinto dihadapan Pimpinan DPRD kemarin.
Saat ditanya, siapakah pengganti posisi jabatan Sekda Indramayu nanti, Rinto menyebut akan diisi oleh Plh Sekda yang merupakan kewenangan Bupati Indramayu Nina Agustina.
“Sampai hari ini usulan Plh Sekda masih belum ada di meja saya,” timpa Rinto.
Beberapa nama yang santer dihembuskan di lingkaran Pendopo Indramayu berdasarkan kriteria yang layak sesuai aturan adalah Kepala Dinas Kimrum, Aep Surahman dan Kadinsos Sri Wulaningsih. Sementara beberapa nama yang memiliki kedekatan dengan Bupati Indramayu Nina Agustina diantaranya adalah Kasat Pol PP, Teguh Budiharso dan Kepala Bappeda, Iin Indrayati. Namun belum terkonfirmasi siapa pengganti orang nomor 3 menggantikan Rinto Waluyo yang akan purna tugas.
Membaca ketentuan Pasal 214 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada 2 Februari 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
Nampaknya publik masih menunggu keputusan yang bakal diambil Bupati Indramayu Nina Agustina untuk memutuskan siapakah Pelaksana Tugas Sekda Indramayu menggantikan Rinto Waluyo ditengah kondisi tanpa Wakil Bupati. Wallahu A’lam. (Ihsan/FP)