Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Arif Fajarudin didampingi Kasat Narkoba, Ajun Komisaris Ahmad Nasori mengatakan pengungkapan tersebut berawal petugas Unit 2 Satnarkoba yang mendapat informasi jika di desa setempat ada peredaran ganja. Tak lama kemudian setelah mendapatkan infor berharga itu, petugas langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus.
Pada saat melakukan pengintaian, petugas mendapati seseorang yang dicurigai akan melakukan transaksi. Mengetahui itu, langsung membuntuti terduga pelaku. Pada saat masuk ke sebuah lorong dan akan bertransaksi narkoba, petugas langsung menyergapnya. Saat di sergap, rupanya pelaku ini melakukan perlawan, namun akhirnya berhasil dilumpuhkan.Bahkan tanpa menunggu lama, petugas pun melakukan penggeledahan badan dengan disaksikan warga dan aparat desa setempat.
Akhirnya, petugas berhasil menemukan paket kecil ganja siap edar di saku celana pelaku yang diketahui berinisial FI alias Bejo. Barang Bukti Lain Dilempar Pelaku masih di tempat itu, beberapa petugas yang tidak percaya begitu saja, selanjutnya menginterogasi. Meski jawabannya berbelit-belit akhirnya pelaku mengakui jika menyembunyikan ganja di kantong plastik hitam yang semula dilempar. Petugas pun langsung memeriksa dan mendapati ganja dalam jumlah besar seberat setengah kilogram atau 500 gram. Selain ditempat itu, polisi pun melakukan penggeledahan di rumahnya. Hanya saja tak menemukan barang haram di rumah tersebut. Selanjutnya Bejo dengan barang bukti dibawa ke Mapolres Indramayu untuk melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Tersangka ini sudah tiga kali masuk penjara dengan kasus yang sama. Namun untuk perbuatannya sekarang ini tertangkap lagi dengan barang bukti ganja, ” terang Arif.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam kurungan penjara paling lama 20 tahun karena melanggar Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.