Fokus NewsFokus PanturaPWI Indramayu Desak Kepolisian Batam Tolak Kriminalisasi Wartawan

PWI Indramayu Desak Kepolisian Batam Tolak Kriminalisasi Wartawan

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indramayu, Agung Nugroho menyayangkan sikap Direktur Pengamanan BP Batam yang diduga telah mengkriminalisasikan wartawan batamnews.com hanya karena persoalan pemberitaan.
 
Menurutnya, jika yang diadukan berkaitan dengan karya jurnalistik, seharusnya BP Batam bisa menggunakan UU Pers Nomor 40 tahun 1999, dan kode etik jurnalistik. 
 
“Menyikapi masalah BP Batam yang melaporkan wartawan ke aparat kepolisiaan dengan pasal pencemaran nama baik hanya gara-gara judul pemberitaan, PWI Indramayu berpandangan, seharusnya BP Batam menggunakan jalur penyelesaian perkara jurnalistik.”ungkapnya dalam rilis yang diterima Fokuspantura.com, Senin(19/2/2018).
 
Ia menjelaskan, BP Batam bisa menggunakan  Hak Jawab yang merupakan hak seseorang atau sekelompok orang, memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. 
 
Karena, hak jawab merupakan fasilitas hukum pers yang digunakan ketika pemberitaan di media cetak, siber, maupun elektronik kurang, atau ada kekeliruan data maupun fakta dimana Peraturan  Hak Jawab tertuang  dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang pers pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15.
 
Agung menambahkan, implementasi hak jawab juga dilihat pada pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers.
 
“Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa”.
 
Maka dengan itu, PWI Indramayu menegaskan bahwa UU Pers adalah lex specialis (hukum yang lebih khusus) terhadap Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUHPer”) dan juga terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) maupun UU lainnya. Karenanya, jika terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers.
 
Terhadap hal-hal yang tidak diatur di dalam UU Pers, baru bisa merujuk kepada ketentuan-ketentuan di dalam KUHPer atau KUHP, itupun setelah melalui pengaduan dan rekomendasi atas aduan oleh Dewan Pers dalam bentuk Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR).
 
“Atas peristiwa di Batam, PWI Indramayu menyesalkan pelaporan ke kepolisian tanpa merujuk pada UU Pers dengan menyampaikan hak jawab. PWI Indramayu  menyesalkan pihak kepolisian yang langsung menerima laporan itu tanpa mengindahkan MoU antara Polri, Dewan Pers, serta Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung terkait sengketa pers yang harus merujuk pada UU Pers.”imbuhnya.
 
Ia mendesak pihak kepolisian  untuk menyerahkan pengaduan dari BP Batam ke jalur penyelesaian perkara sesuai aturan terkait pemberitaan. Biarkan nanti Dewan Pers yang menilai apakah itu merupakan delik pers atau delik perkara umum (Pidana atau Perdata).
 
PWI Indramayu menghimbau, kasus di Batam bisa menjadi pembelajaran bagi berbagai pihak, tak terkecuali pejabat negara, pihak swasta ataupun politisi menghadapi tahun politik seperti Pilkada serentak tahun 2018 ini. Agar tidak asal lapor ke aparat kepolisiaan jika merasa dirugikan oleh pemberitaan. Tempuhlah jalur sebagaimana aturan dalam UU Pers,sekalgus memaksimalkan peran Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa pemberitaan pers.
 
Hal lain, kasus di Batam juga menjadi bahan introspeksi untuk para wartawan agar terus meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Berpegang teguh pada prinsip-prinsip jurnalistik seperti independen dan imparsial, faktual serta obyektif, sebagaimana amanat UU Pers 40 tahun 1999 dan Kode Etik Wartawan Indonesia.
 
PWI Indramayu meminta agar peristiwa di Batam tidak terjadi di daerah lain, terutama pada wartawan yang bertugas di Indramayu. Wartawan Indramayu harus berimbang dalam menulis berita, check & recheck, cover both side, konfirmasi secara kompeten dan menghindari konflik kepentingan agar jangan sampai ada pihak pihak yang dirugikan, yang bisa berdampak pada pengaduan.
 
 
“Masih dalam nuansa Hari Pers Nasional, khusus untuk wartawan anggota PWI Indramayu, marilah kita terus meningkatkan kemitraan, kebersamaan dan profesionalisme,”pinta Agung.
 
 
ads

Baca Juga
Related

DAM Prawiro Darung Butuh Sentuhan Pemerintah

BALONGAN,(Fokuspantura.com),- Keberadaan DAM Prawiro Darung yang terletak di Desa...

Sebagian Jalan Alternatif Belum Siap Dilalui Kendaraan

CIREBON,(Fokuspantura.com),-Sejumlah ruas jalan alternatif belum siap dilalui pemudik menjelang...

Klaim 23 Ribu Anggota, Fokorgaki Mitra Pemkab Indramayu

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pengukuhan Pengurus DPD Fokorgaki Kabupaten Indramayu, Jawa Barat...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu