INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, melakukan penggeledahan rumah milik tersangka korupsi proyek bantuan Provinsi Jawa Barat, Abdul Rozak Muslim (ARM) di Desa Karangampel Kidul, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Rabu (2/12/2020).
Para penyidik KPK datang menggunakan tiga buah mobil dan langsung masuk ke rumah ARM. Sejumlah anggota polisi berpakaian dinas lengkap tampak ikut berjaga di depan rumah ARM.
Informasi yang diperoleh di lokasi, para penyidik KPK berjumlah sekitar sepuluh orang. Merek langsung diterima istri ARM. Usai bertemu, para penyidik langsung menggeledah beberapa kamar milik tersangka. Selama kurang lebih satu jam para penyidik melakukan penggeledahan namun tidak tampak membawa apapun.
“Hanya sedikit berkas yang dibawa, diantaranya SK DPRD,” ujar istri ARM, kepada wartawan.
Seperti diketahui, ARM ditahan KPK atas sangkaan korupsi, pada Senin (16/11) lalu. Anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024 ini ditahan KPK pengembangan penyidikan kasus suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.
“Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini setelah dilakukan pemeriksaan kepada tersangka, penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 16 November 2020 sampai dengan 5 Desember 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 November 2020.
Karyoto menyatakan, penetapan Abdul Rozaq sebagai tersangka setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dalam proses penyidikan dan berdasarkan fakta-fakta di persidangan.
Ia mengatakan kasus itu adalah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu dan hasilnya menetapkan empat orang sebagai tersangka. “Selain itu, KPK menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp.685 juta,” ungkap Karyoto.