CIREBON,(Fokuspantura.com), – Kepala bagian hubungan pelanggan PDAM Tirta Jati Sumber Kabupaten Cirebon, Yusuf akhirnya buka suara. Pihaknya mengaku telah melayangkan surat pemberhentian pemasangan pipanisasi yang dilakukan oleh PT Kayuagung Pilar Kencana (KPK),
“PDAM Tirta Jati resmi telah melayangkan surat kepada Bupati Cirebon untuk segera pihak penegak perda memberhentikan aktifitas PT KPK, “ Ujar Yusuf, Kepada Fokus Pantura, Rabu (26/7).
Disinggung isi surat, ketua tanfidz PCNU Kota Cirebon itu membeberkan PDAM telah melayangkan surat 2015 lalu. Namun tidak ada tanggapan dari pihak pengelola. Kemudian surat juga pernah dilayangkan kepada Bupati Cirebon, namun diduga masih dalam kajian.
Rencananya Yusuf akan memberikan surat peringatan lanjut kepada Pihak PT. Kayuagung pilar kencana (KPK) agar memberhentikan kegiatan pemasangan pipa tersebut sampai proses perizinan ditempuh.
“Kami sudah berikan surat. Tapi katanya suratnya tidak diterima oleh pihak perusahaan. Sehingga itu yang menjadi alasan mereka tetap melanjutkan pemasangan pipa air tersebut. Kami akan coba berikan lagi surat peringatan lanjutan.” Jelas Yusuf.
Saat ini pihak PT KPK belum bisa dikonfirmasi. Sebelumnya galian proyek pipanisasi di sepanjang jalan Talun Cirebon, mendapat reaksi keras dari sejumlah aktifis maupun masyarakat Cirebon.
Warga Sumber yang melintas, Haris mempertanyakan galian yang dilakukan oleh para pekerja proyek, mengingat hampir sebagian badan jalan, dilakukan penggalian, sehingga wajar jika dirinya harus ekstra hati-hati dalam melintas.
“Proyek pipanisasi ini jelas mengganggu akses jalan, minim rambu mas” ketus Haris saat melintas di jalur ini diamini Ashari aktifis mahasiswa BEM UMC.
Dalam kesempatan lain, informasi yang dihimpun Fokus Pantura, pemasangan pipa air dilakukan oleh CV. Telaga nilem sakti dan CV. Kayuagung pilar kencana, juga mendapat reaksi penolakan. Tak tanggung-tanggung, PDAM Tirta Jati melakukan penolakan keras.
Penolakan keras itu dituangkan pihak PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon melalui surat pemberhentian yang dilayangkan kepada bupati Cirebon. Surat yang ditulis tanggal 12 Juli 2017 dengan nomor 609/438- pengembang perihal permohonan pemberhentian kegiatan pemasangan pipa air oleh CV. Kayuagung Pilar Kencana (KPK).
Dalam surat tersebut juga tertulis bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki izin dari dinas terkait. Sehingga menyalahi aturan. Surat tersebut juga ditanda tangani oleh direktur PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon, Suharyadi. (Ibrahim)