BALONGAN,(Fokuspantura.com),- Tuduhan yang diarahkan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Tegalurung, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa barat atas pelaksanaan Dana Desa (DD) Tahp 1 dan 2 tahun 2018 dibantah keras, pasalnya alokasi anggaran luncuran Presiden Joko Widodo ini dilaksanakan sudah sesuai pagu yang ditetapkan dalam Anaggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018.
Kuwu Tegalurung, Ahmad Fahmi mengatakan, pelaksanaan Dana Desa (DD) tahap 1 yang sudah diterima dari Rekening Kas Daerah (RKD) sebesar Rp130 juta atau pencairan sebesar 20 persen dari pagu yang ditetapkan dalam APBDes tahun 2018, sudah digunakan untuk pembangunan paving blok dan pengaspalan hotmik jalan gang desa serta pemberdayaan.
Dikatakannya, tudingan masyarakat atas dugaan pelaksanaan DD tahap 1 yang menilai tidak sesuai dengan RAB pelaksanaan, pihaknya masih belum memahami arah kritikan yang ditujukan masyarakat selama ini. Apalagi persoalan tersebut dikaitkan dengan nuansa politis lokal upaya penjegalan dirinya untuk kembali maju sebagai calon kuwu kedepan.
“Pelaksanaan pembangunan sesuai ketentuan, masalah itu saya rasa sengaja dihembuskan, karena ada aturan yang membolehkan saya boleh mencalonkan ketiga kalinya,”tutur Fahmi saat ditemui di kediamannya, Selasa(9/10/2018).
Disinggung penggunaan Dana Desa (DD) tahap 2 sebesar 40 persen atau sekitar Rp345 juta penggunaan fisik bangunan tersebut difokuskan untuk pembangunan Perpustakaan Desa yang ada didepan Kantor Desa Tegalurung.
Ia juga sempat dipersoalkan oleh pihak masyarakat melalui media terkait dengan adanya dugaan pelaksanaan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang fiktif dan belum dibuktikan pelaksanaan pembangunannya, dibenarkan hal itu mengingat anggaran untuk TPT tersebut diperoleh dari pencairan DD tahap 3 yang sampai saat ini belum diterima.
“Sebenarkan bukan fiktif dan memang belum dikerjakan karena dananya belum cair,”timpa Fahmi.
Sementara itu, menurut sumber yang dirahasiakan, adanya dugaan pelaksanaan fisik DD yang tidak sesuai APBDes ditengarai pada pemasangan paving blok dan pengaspalan hotmik telah terjadi pengurangan volume dan berpotensi adanya dugaan kerugiaan negara. Apalagi menyangkut proses perencanaan dan mekanisme penunjukan pelaksana pekerjaan dilapangan.
“Bantahan Kuwu itu sah-sah saja, tapi faktanya bisa dilaihat di lapangan, mungkin penyidik bisa membaca jumlah volume yang dilaksanakan dan siapa yang mengerjakan pekerjaan semua itu termasuk DD tahap 2, silahkan di lihat langsung,”ungkap sumber memaparkan.
Ia berharap, peran serta masyarakat dalam memberikan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran negara ini, hendaknya tak dipadukan dengan nuansa politis, tapi kritik konstruktif ini dapat disikapi secara elegan dan menjadi tolok ukur keberhasilan pelaksanaan pembangunan di desa.
“Dana Desa itu anggaran publik dan rakyat boleh menilai, jadi tak usah anti kritik apalagi melarang masyarakat untuk mengkritisi,”tutur sumber.