Hukum & KriminalKasus Tujuh Akun Facebook Masih Diselidiki Polisi

Kasus Tujuh Akun Facebook Masih Diselidiki Polisi

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Penyidik Satreskrim Polres Indramayu masih melakukan penyelidikan atas 7 akun facebook kasus dugaan penyebaran fitnah melalui media sosial kepada Ketua DPRD Indramayu Syaefudin dan Bakal Calon Wakil Bupati, Ami Anggraeni melalui postingan “Skandal Kelapa Gading”.

Tujuh akun tersebut dilaporkan dengan pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayaut 3 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh kuasa hukum Syaefudin, Mahpudin kepada Polres Indramayu pada Senin (3/8/2020)lalu.

Mereka yang menyebarkan fitnah “Skandal Kelapa Gading” itu ialah Qzing Sanuri, Afriyanto Qohar, Sarpan Kidul, Didi Karsidi, Gabus Wong Ebet, Rio Zeniro dan Syarief Sona Susanto.

“Saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hamzah Badaru, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (9/9/2020).

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk ahli bahasa. Selin itu, polisi juga berkoordinasi dengan Facebook untuk mengetahui pemilik 5 akun palsu.

“Dari 7 akun yang dilaporkan, 2 akun asli dan sudah kita ketahui pemiliknya, yang 5 masih kita koordinasikan dengan facebook karena akun palsu atau fake,” ujar Hamzah.

Mengenai berapa lama proses koordinasi dengam facebook, Hamzah mengaku belum dapat dipastikan.

“Yang jelas sudah kita ajukan ke facebook,” ujar Hamzah.

Sementara itu, Kuasa Hukum Syaefudin, Mahpudin, mengaku prihatin terhadap proses penyelidikan yang terkesan lambat. Dari sisi waktu sudah lebih dari satu bulan sejak kasus tersebut dilaporkan pada 3 Agustus 2020.

“Seharusnya sudah bisa naik ke penyidikan dan penetapan tersangka karena 2 akun terkonfirmasi asli dan diketahui pemiliknya serta yang bersangkutan sudah pernah diperiksa,” ujar Mahpudin.

Terkait saksi ahli bahasa, ia mengaku bukan merupakan faktor penentu dan hanya penunjang. Sebab, secara hukum sudah dipenuhi 2 alat bukti yang diperlukan.

“Koordinasi dengan facebook silahkan untuk akun palsu, tapi yang dua akun yang sudah diketahui pemiliknya harusnya sudah bisa dilanjutkan ke proses hukum selanjutnya,” tegas Mahpudin.

“Jadi, kami berharap penyidik bisa segera memproses lebih lanjut karena alat bukti sudah cukup,” ujar Mahpudin.

Terpisah, Saksi Ahli Bahasa Daerah, Supali Kasim, membenarkan jika dirinya sudah memberikan keterangan kesaksian atas nama ahli bahasa daerah kepada penyidik Polres Indramayu. Namun apakah kesaksian tersebut masuk sebagai bukti pendukung penyidik pihaknya mengembalikan sepenuhnya kepada mekanisme.

“Untuk saksi ahli bahasa daerah domainnya menerjemahkan dan menganalisis bahasa. Tetapi domain pencemaran atau tidak, ada pada saksi ahli pidana,” tuturnya saat dikonfirmasi.

Salah satu terlapor mengaku pasrah terhadap proses penyelidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh polisi.

“Kita serahkan semuanya kepada penyidik saja lur,” ungkap akun Gabus Wong Ebet dalam komentar status FB.

ads

Baca Juga
Related

Optimalisasi Pajak Daerah, Pemkab Indramayu Pasang Alat Perekam

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Badan Keuangan Daerah(BKD) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat,...

Pertamina Jamin Pasokan LPG Ciayumajakuning Aman

CIREBON,(Fokuspantura.com),-  Pertamina Marketing Operation Region III, menjamin pasokan dan...

Ratusan Pengunjung Ikuti Test Swab Antigen, Satu Dinyatakan Positif

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu bekerjasama dengan...

Catatan PWI Terkait Pergantian Tahun

Oleh : Atal Sembiring Depari   Hajatan nasional yang sangat...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu