Hukum & KriminalJajaran Polsek Indramayu Bekuk DPO Jambret

Jajaran Polsek Indramayu Bekuk DPO Jambret

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com.),- Saturan Unit Reskrim Polsek Indramayu berhasil mengamankan  DPO jambret berinisial Nur (26 tahun), penduduk Desa Tugu Lor, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu. Pasalnya dia bersama kawannya yang telah diamankan melakukan aksi jambret terhadap korban di jalan Raya Desa Telukagung, Kecamatan/ Kabupaten Indramayu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Nur masih menjalani pemeriksaan petugas di Polsek setempat.

Informasi yang diperoleh Fokuspantura.com, Rabu (20/12/2017) menyebutkan, peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) jambret ini bermula saat korban seorang mahasiswi bernama Nurul Azizah (22 tahun), warga Blok.Gudang Tengah, Desa Jatibarang Baru, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu sedang mengendarai motor melintas di jalan raya Desa Telukagung, Kecamatan Indramayu.

Namun tiba-tiba dari arah belakang, motornya dipepet motor Suzuki Satria Fu yang dikendarai dua orang dan salah satu orang ini kemudian menendang sepeda motor korban. Tendangan yang keras membuat motor korban oleng. Kesempatan tersebut digunakan oleh Muk yang membonceng langsung mengambil paksa tas yang dibawa korban.

Setelah mendapatkan hasil jarahannya, kedua pejambret ini tancap gas dengan meninggalkan korban yang jatuh di jalan raya. Kedua pelaku kabur ke arah Desa Malangsemirang dengan kecepatan tinggi. Ternyata disaat pelaku kabur dengan membawa barang hasil kejahatannya itu diketahui warga setempat. Sejumlah warga yang mengetahui langsung  mengejar pelaku yang berboncengan itu. Bahkan warga yang mengejar ini pun meminta bantuan ke warga Desa Longok, Kecamatan Sliyeg.

Apes bagi pelaku, mereka terkejar dan tertangkap warga. Dan tanpa ada yang mengkomandoi warga langsung memberikan bogem mentah ke pelaku. Namun satu pelaku lainnya lolos dari sergapan massa. Namun nyawa pelaku dapat diselamatkan anggota Bhabinkamtibmas Brigadir Satu Polisi Dodi Irawan yang berada di kantor Kuwu Desa Longok. Sehingga pelaku diamankan ditempat itu namun karena lukanya kemudian mendapatkan pengobatan. 

Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin melalui Kapolsek Indramayu Kota Ajun Komisaris Karyaman didampingi Kanit Reskrim Inspektur Dua Suripto membenarkan pengungkapan tersebut. Menurut dia, setelah melakukan aksinya bersama Muk yang lebih dahulu ditangkap, Nur kabur dan bersembunyi di sebuah rumah kosong di Blok Simbartiba lor, Desa Sambimaya, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu. Namun keberadaan Nur dapat dilacak hingga diamankan tanpa perlawanan.

” Akibat perbuatannya berupa tindak pencurian dengan kekerasan atau curas maka pelaku diancam hukuman penjara selama 9 tahun sesuai Pasal 365 KUHPindana, ” tegasnya 

ads

Baca Juga
Related

Kolong Jembatan Dijadikan Penyebrangan Darurat

LOHBENER, (Fokuspantura.com), - Menghadapi  mudik lebaran hingga arus balik,...

KRI Dr Soeharso Tunggu Kedatangan ABK Diamond Princess

SUKRA, (Fokuspantura.com),- KRI Dr. Soeharso  sejak siang tadi, Minggu...

Dinas Kopdagin Tolak Perizinan Sembilan Alfamart

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Kajian dan analisa tentang ketersediaan, ketersediaan toko modern...

Tangkal Radikalisme, Polres Indramayu Gelar Binluh

INDRAMAYU, (fokuspantura.com)- Jajaran Polres Indramayu turun ke jalan sambangi,...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu