INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Indramayu, menyatakan sikap dan meminta ketegasan Perumda Tirta Darma Ayu terkait kenaikan tarif air minum Perumda Tirta Darma Ayu untuk saat ini karena alasan pemulihan ekonomi masyarakat akibat Pandemi.
“Kami menyepakati kenaikan tarif air minum di tahun depan dengan catatan sebesar 15 persen,” kata Ketua Umum HMI Cabang Indramayu, Robi Saputra dalam rilis yang diterima Fokuspantura.com, Sabtu 28 Januari 2023.
Ia nempertanyakan kerugian Perumda Tirta Darma Ayu, mengingat pada tahun 2022 PAD yang disetor sebesar 2,5 M kepada Pemerintah Daerah, melakukan efisiensi biaya lain-lain yang menimbulkan pemborosan serta mempertanyakan program strategis Direktur Utama Perumda Tirta Darma Ayu untuk membenahi pelayanan air minum yang memenuhi standar kualitas, kuantitas dan kontinuitas kepada masyarakat/pelanggan.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Indramayu khususnya pelanggan Perumda Tirta Darma Ayu untuk berperan serta dalam mengawal hak rakyat atas air bersih dan air minum,” tuturnya.
Menurutnya, air merupakan kebutuhan yang amat penting bagi kehidupan. Dengan adanya ketidakseimbangan antara ketersediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat, sumber daya air perlu dikelola dengan baik guna memenuhi kebutuhan rakyat atas air.
Bahkan menurut UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3) menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Maka atas dasar penguasaan negara terhadap sumber daya air, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah diberi tugas dan wewenang untuk mengatur dan mengelola sumber daya air, termasuk tugas untuk memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari atas air bagi masyarakat.
Seperti diketahui, BUMD air minum atau perusahaan daerah air minum (PDAM), dibentuk khusus untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum (SPAM) di daerah-daerah yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. Perusahaan Air Minum Tirta Darma Ayu adalah perusahaan umum daerah air minum milik Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Namun baru-baru ini perusahaan umum daerah air minum milik Pemerintah Kabupaten Indramayu itu mendapat sorotan publik. Pasalnya, pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu berencana untuk menyesuaikan tarif air minum pada awal Februari mendatang, mendapat penolakan dari beberapa elemen masyarakat. Penyesuaian tarif air minum atau lebih tepatnya kenaikan itu di nilai tidak memperhatikan asas keterjangkauan masyarakat.
Banyaknya penolakan dari rencana kenaikan tarif itu di nilai karena tidak sebanding dengan pelayanan PDAM yang dianggap masih buruk. Pelayanan yang buruk itu tercermin dari tidak terjaminnya standar kepastian kuantitas, kualitas dan kontinuitas air yang di terima masyarakat dari PDAM. Seperti yang terjadi di beberapa wilayah Kabupaten Indramayu, dimana di lapangan masih ditemukan kondisi air keruh, debit air yang mengalir kecil dan pelan bahkan sampai tidak keluar hingga terjadi kelangkaan air.
“Menurut kami, mengapa sampai saat ini masih terjadi penolakan? karena masyarakat/pelanggan merasakan betul bahwa pelayanan yang diberikan oleh PDAM masih jauh dari optimal,” ungkap Robi.
Padahal, menurut Peraturan Pemerintah No 122 Tahun 2015 Tentang Sistem Penyediaan Air Minum Pasal 45, BUMD (Perumda Tirta Darma Ayu) berkewajiban menjamin pelayanan air minum yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas dan kontinuitas sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Dalam hal rencana penyesuaian tarif air minum seperti dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No 122 Tahun 2015 Tentang Sistem Penyediaan Air Minum Pasal 52 Ayat 3, tarif ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati dengan memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat/pelanggan.
“Memang sebagai badan usaha, salah satu tujuan BUMD air minum adalah untuk mencari keuntungan yang akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah. Namun, juga harus mengakomodir keterjangkauan tarif yang murah kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah untuk memenuhi kebutuhan pokok air minum sehari-hari,” imbuhnya.
Dasar perhitungan tarif air minum semestinya memperhatikan kondisi sosio-ekonomi masyarakat yang baru saja ingin bangkit dari keterpurukan akibat wabah Pandemi Covid-19 yang merebak selama hampir 2 tahun lebih. Jika melihat data Perkembangan Indeks Harga Konsumen Desember 2022 pada BPS Provinsi Jawa Barat, tingkat inflasi month to month (mtm) Desember 2022 sebesar 0,74 persen. Dimana komiditas dominan penyumbang inflasi diantaranya dari tarif air minum PDAM.
“Jangan sampai penetapan tarif yang terburu-buru justru akan memperburuk citra perusahaan plat merah (Perumda Tirta Darma Ayu) ini dimata masyarakat,” terang Robi.
Jika alasan pihak Perumda Tirta Darma Ayu karena harga jual air masih berada dibawah harga pokok air sehingga belum dapat menutup biaya secara penuh (full cost recovery), seharusnya jangan mengorbankan rakyat dengan menaikan harga tarif air minum.
Tetapi menurut HMI, Pemerintah Daerah mengalokasikan pemberian subsidi dari anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten atau Gubernur mendorong penyertaan modal daerah. Lalu jika dengan pemberian subsidi atau peyertaan modal tetap tidak memenuhi pemulihan biaya penuh (full cost recovery), maka sudah seharusnya Gubernur merekomendasikan melakukan restrukturisasi internal BUMD (Perumda Tirta Darma Ayu) sesuai Permendagri No 21 Tahun 2020 Tentang Perhitungan dan Penetapan Taif Air Minum.
“Sebagai bagian dari masyarakat sipil maka HMI Cabang Indramayu menyatakan menolak kenaikan tarif harga air,” pungkasnya.