LELEA,(Fokuspantura.com),- Pembagian Beras Sejahtera (Rastra) untuk masyarakat miskin Desa Tempel, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, telah dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab melalui penarikan sejumlah uang dengan dalih untuk infak masjid dan mushola. Peristiwa itu terjadi pada Jum’at(2/3/2018) di Kantor Desa setempat.
Informasi yang diperoleh Fokuspantura.com dilapangan, masyarakat miskin penerima beras sejahtera telah dipungut uang Rp4000 saat mengambil beras di Kantor Desa Tempel. Masyarakat miskin penerima Rastra tersebut kemudian membayar pengganti beras untuk infak masjid dan mushola masing-masing Rp2000 dengan menukar karcis pengambilan beras dan dua kertas yang terdapat cap stempel DKM Masjid Baiturrahman. Hampir semua penerima manfaat program Kementerian Sosial RI ini, tak bisa mengelak untuk tidak membayar infak tersebut.
Kejadian itu, sontak mendapat perhatian serius dari tokoh masyarakat Desa Tempel, yang menuding bahwa penerima Rastra yang merupakan warga miskin hasil seleksi Program Keluarga Harapan (PKH) telah menjadi korban dugaan pungutan liar (pungli) mengatasnamakan agama.
“Peristiwa ini tak bisa dibiarkan, kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap motif dari dugaan pungutan liar mengatasnamakan Masjid dan Musholah,”tutur Dadi Carmadi kepada Fokuspantura.com,Selasa(6/3/2018) malam.
Dadi menduga adanya upaya dan tujuan tertentu pada pelaksanaan pembagian Rastra diatas program pemerintah Joko Widodo untuk masyarakat miskin, mengingat didesa-desa dan Kecamatan yang lain di Indramayu tak ada yang berani melakukan pungutan sebagaimana yang terjadi di desanya.
Ketua DKM Baitul Rohman, Mohamad Amin mengaku tidak mengetahui adanya pungutan warga penerima Rastra sebesar Rp4000 untuk kepentingan masjid dan musholah, justru ia baru mendengar informasi tersebut saat awak media melakukan konfirmasi.
“Saya tidak mengetahui masalah itu dan tidak ada kesepakatan DKM adanya pungutan masyarakat penerima beras untuk infak masjid,”tuturnya dalam sambungan telepon.
Senada, Bendahara DKM Baitul Rohman Oen Rohaendi mengaku hal yang sama, pihaknya tidak pernah menerima pemasukan dana dari hasil infak masyarakat penerima Rastra di Desa Tempel, bahkan adanya keputusan tersebut belum pernah dibahas dalam rapat DKM.
Namun ia mengaku, bahwa sebelumnya cap dan stempel DKM yang ia pegang, pernah dipinjam oleh pengurus Irmas untuk kepentingan organisasi.
“Kalau memang kupon itu ada cap DKM memang stempelnya pernah dipinjam dan sekarang baru dikembalikan,”terang Oen.
Ia berharap, pengurus DKM jangan dimanfaatkan oleh orang yang sengaja membawa persoalan tersebut pada hal-hal yang tidak dibenarkan secara aturan.
Menanggapi hal itu, Camat Lelea, H. Jajang Sudrajat mengaku kaget dengan informsasi yang diterima melalui konfimasi awak media, pihaknya langsung menelusuri dan mengkonfirmasikan kepada Kuwu Tempel tetang kebenaran adanya pungutan infak pada program pembagian Rastra.
“Saya langsung telpon Kuwu dan meminta penjelasan ternyata benar ada pungutan infak untuk Badan Amil Zakat dan Infak Shodakoh yang dikelola oleh desa,”tutur Jajang melalui sambungan telepon.
Ia mengingatkan kepada Kuwu untuk tidak gegabah dalam memutuskan sesuatu kebijakan sebelum berkordinasi dengan pihak Kecamatan, karena menurutnya, masalah tersebut tetap akan berdampak pada Camat apalagi mekanisme pemungutan infak untuk Bazis itu tidak tepat dikenakan kepada warga penerima program Beras Sejahtera (Rastra)..
“Kami sudah sarankan untuk dikembalikan uang infak itu dari pengurus Bazis Desa kepada warga penerima Rastra secepatnya, karena masih berbau politik pasca Pilwu sangat terasa,”tandasnya.