INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),-Penolakan yang dilakukan manajemen perusahaan unggas PT Cibadak terhadap inspeksi mendadak (sidak) Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu mendapatkan tanggapan dari internal DPRD Kabupaten Indramayu.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu,Ruswa mengatakan penghadangan yang dilakukan tim sekuriti PT Cibadak merupakan pelecehan terhadap institusi DPRD.”Karena melakukan pengawasan adalah bagian dari tugas DPRD yang dilindungi undang-undang.Aksi penghadangan saat sidak dianggap telah merendahkan martabat wakil rakyat,”kata dia.
Sementara itu anggota Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu,Dalam mengatakan tindakan penghadangan juga dianggap telah mencoreng wibawa pemerintah daerah.Pasalnya,dalam sidak terdapat pejabat setingkat kepala seksi di Badan penanaman modal dan perijinan (BPMP) Kabupaten Indramayu.”Sudah disampaikan berkali-kali, bahwa tidak ada kewibawaan Pemda dikalangan pelaku usaha. Insiden kemarin merupakan bukti adanya ketidaktaatan aturan dari pelaku usaha,”ungkapnya.
Sebelumnya,rombongan Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu dihadang tim pengamanan internal perusahaan produksi unggas PT Cibadak di Desa Mekarwaru Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu,Senin (14/8).
Sempat terjadi adu mulut antara rombongan komisi III DPRD Kabupaten Indramayu dan sekuriti perusahaan tersebut.
Rombongan Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu dan Badan Penanaman modal dan perijinan (BPMP) Kabupaten Indramayu melakukan inspeksi mendadak di perusahaan unggas di Desa mekarwaru Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu.Sidak ini dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat tentang perusahaan produksi unggas yang diduga belum memiliki ijin.”Komisi III datang ke lokasi untuk merespon keluhan masyarakat.Apalagi,diduga belum beres soal perijinannya,tapi, sudah jalan aktifitasnya bahkan sudah produksi,”kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu,Alam Sukmajaya.
Alam juga kecewa dengan sikap manajemen perusahaan yang tidak bersedia menemui Komisi III dan BPMP Kabupaten Indramayu.”Satpam perusahaan menghalangi tugas anggota DPRD saat sidak. Padahal, dewan bekerja berdasarkan surat tugas dan diatur oleh konstitusi dan undang-undang,”kata dia.
Karena tugasnya merasa dihalang-halangi, anggota DPRD Kabupaten Indramayu sempat bersitegang dengan sekuriti perusahaan tersebut.Insiden semakin memanas saat tim sekuriti tetap menolak sidak komisi III DPRD Kabupaten Indramayu.Beruntung situasi dapat diredam setelah rombongan DPRD Kabupaten Indramayu memilih untuk meninggalkan lokasi tersebut.(ihsan)