Fokus NewsFokus PanturaBupati Indramayu Tegas Tolak FDS

Bupati Indramayu Tegas Tolak FDS

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pemerintah Kabupaten Indramayu secara tegas tidak menerapkan aturan Full Day School (FDS) dalam kegiatan belajar mengajar di SD dan SMP di Kabupaten Indramayu. Mengingat di Kabupaten Indramayu telah ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2012 tentang wajib belajar  Diniyah Takmiliah Awaliyah (DTA).
 
Penegasan itu disampaikan Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah menjawab tuntutan ribuan warga Nahdiyin usai menggelar aksi massa, Kamis(24/8/2017) di Alun – Alun Indramayu baru baru ini.
 
“Sejak beberapa tahun lalu Kabupaten Indramayu sudah menerapkan Full Day School dengan versi kedaerahan yaitu dengan mengkombinasikan sekolah regular dan juga sekolah madrasah.”tuturnya dalam rilis yang diterima Fokuspantura.com, Kamis(24/8/2017).
 
Menurut Anna, dunia anak adalah dunia bermain dan berekspresi, sehingga sejatinya pendidikan akan membuat ruang-ruang kebebasan berekspresi bagi anak, dan membuka ruang menyatakan pendapat maupun ruang untuk mengoptimalkan berbagai jenis kecerdasan anak. 
 
“Kita menginginkan keseimbangan pendidikan anak-anak Indramayu antara kecerdasan mental dan juga spiritual. Dulu madrasyah di Indramayu masih terbatas, namun dengan kehadiran perda tersebut jumlah madrasah semakin banyak dan muridnya semakin banyak karena sebelum masuk SMP mereka harus menyertakan izasah MDA. ” tegas Bupati.
 
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Moh Ali Hasan mengatakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi pada 13 Juli 2017  yang dihadiri oleh Bupati Indramayu, Ketua DPRD, Dewan Pendidikan, Kemenag dan juga Forum DTA maka telah diputuskan bahwa kegiatan belajar mengajar (KBM) SD dan SMP di Kabupaten Indramayu tidak melaksanakan Full Day School dan KBM tetap dilaksanakan 6 hari kerja.
 
Ali menambahkan,  untuk jadwal masuk dan pulang kegiatan siswa tetap disesuaikan dengan beban dan tuntutan kurikulum 2016 dan kurikulum 2013. Sedangkan aktivitas guru masuk dimulai pada pukul 07.00 dan selesai/pulang pukul 14.00 sebagai upaya untuk memenuhi 40 jam tugas guru.
 
“Kita di Indramayu secara tegas tidak melaksanakan FDS karena kita memiliki Perda MDA dan bertekad untuk mewujudkan visi Indramayu yang religious, maju, mandiri, dan sejahtera dengan menyeimbangkan pendidikan pengetahuan dan juga mental bagi anak-anak Indramayu,” tegas Kadisdik. (Ihsan)
ads

Baca Juga
Related

Salur Dana Desa Tahun 2021 Tersisa Rp44,2 Miliar

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Badan Keuangan Daerah(BKD) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, sukses...

Jalur Alternativ Mandirancang belum Siap Dilalui Pemudik

CIREBON,(Fokuspantura.com),- Mudik lebaran sudah dimulai. Banyak masyarakat dari berbagai...

Pengurus SMSI Temui Dandim 0616 Indramayu Ada Apa ?

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Perwakilan Indramayu, Jawa...

Gubernur JabarUsulkan Sekda Norman Nugraha Jadi Pj Bupati Purwakarta

PURWAKARTA,(Fokuspantura.com),- Norman Nugraha adalah sekretaris daerah (sekda) termuda...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu