Hukum & KriminalBandar Judi Kuclak Digulung Polisi

Bandar Judi Kuclak Digulung Polisi

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Petugas Unit Reskrim Polsek Tukdana, Indramayu berhasil mengamankan Sup alias Punuk (26 tahun) warga Desa Malangsari, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu. Ia dicokok polisi saat berjudi di Blok Desa, (2/5/2018). Dari tangan pelaku disita barang bukti uang tunai ratusan ribu rupiah bersama alat judi kuclak. Polisi tak berhasil mengamankan pemain lainnya karena melarikan diri saat disergap.

Diamankannya Sup alias Punuk ini berawal saat sejumlah anggota polsek tengan malaksanakan patroli di wilayah hukum Polsek Tukdana. Saat dalam perjalanannya mendapatkan informasiyang menyatakan ada permainan judi Kuclak di wilayah Desa Malangsari. Usai mendapatkan laporan tersebut, kemudian qanggota Unit reskrim tersebut mendatangi lokasi yang disebutkan guna melakukan pengecekan. Dan benar saja dilokasi ada aktifitas beberapa orang tengah memainkan dadu kuclak dengan pasangan uang.

Polisi selanjutnya menggrebek dan menyergap lokasi judi itu. Namun para paemain yang semula memasang melarikan diri mengetahui ada polisi. Apes bagi Sup alias Punuk, badar jdi ini tak dapat melarikan diri karena terkendala petuga yang sudah ada di tempat tersebut. Akhirnya, dia diamankan bersama barang bukti. Untuk bahan pemeriksaa, selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek setempat.

Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Arif Fajarudin melalui Kapolsek Tukdana Ajun Komisaris Zaenuri membenarkan pengungkapan kasus judi kuclak itu. Dikatakannya, barang bukti yang berhasil diamankan dari loaksi seperti uang tunai sebanyak Rp. 540.000,-, satu buah karpet bergambar enam binatang gajah, kuda, celeng, macan, rusa dan banteng. Lalu dua buah dadu yang juga bergambar enam binatang itu, satu buah tempurung warna hitam, dan satu buah piringan serta alas dadu ber warna putih.

” Permainan yang dilakukan pelaku ini sengaja dilakukan ditempat umum dan mudah dikunjungi orang. Sedangkan alat permainan judi kuclak tersebut milik Sup alias Punuk. Kami mengucapkan terima kasih atas laporan warga ke jajaran yang merasa resah dengan permainan judi tersebut, ” katanya.

Dikatakannya juga, kasus judi yang dilakukan Sup alias Punuk diproses. Dan kini Punuk telah dititipkan di sel tahanan mapolres Indramayu.

” Karena perbuatannya yang melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian maka pelaku diancam hukuman 10 tahun penjara,” tegasnya.

ads

Baca Juga
Related

Presiden Jokowi Buka Kongres PWI ke XXV di Istana Negara

JAKARTA,(Fokuspantura.com),- Presiden RI Joko Widodo, secara resmi membuka Kongres...

Alasan Mundur Bupati Anna Lemah, Mendagri Kirim Utusan ke Indramayu

JAKARTA,(Fokuspantura.com),- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku telah mengutus perwakilannya...

FSGI Dukung Hilangkan Tes Calistung PPDB SD dan Desak Nadiem Evaluasi Buku Teks SD Kelas 1

JAKARTA,(Fokuspantura.com),- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendukung kebijakan KemendikbudRistek terkait...

Berkah Ramadhan, Pemuda Karangampel Berbagi Takjil dan Santuni Anak Yatim

KARANGAMPEL,(Fokuspantura.com),- Puluhan pemuda Karangampel yang tergabung dalam Pemuda Karangampel...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu