banner 728x250

Makam Ryan Korban Tewas Bakal Dibongkar

banner 120x600

CIREBON,(Fokuspantura.com),- Orang tua korban inginkan proses hukum tetap berlanjut meskipun dari pihak PO.

Bhineka bertanggung jawab atas biaya perawatan anaknya di rumah sakit.

Bustomi (54) orang tua Suhendra menuturkan saat kejadian dirinya tidak mengetahui persis dirinya hanya di kabarkan oleh kerabatnya sekitar pukul 09.00WIB Senin (17/07) kemarin dirinya menjemput anaknya di PO Bhinneka.

“Saya sempat kaget, keadaan Suhendra saat itu berada di halaman pos satpam dengan kondisi luka memar di wajah dan tubuhnya. ” tuturnya.

Karena panik Melihat kondisi anaknya luka-luka, Bustomi pun langsung meminta untuk membawa Suhendra ke Rumah Sakit Namun, dari petugas keamanan tidak mengizinkan sebelum membuat surat pernyataan.

“Kalau surat penyataan yang bikin aparat desa, saya khawatir melihat fisik suhendra yang penuh luka lebam hingga akhirnya Suhendra di bawa ke rumah sakit gunung jati, namun karena penuhsehingga suhendra di larikan ke rumah sakit pelabuhan,” katanya .

Setelah dua hari di rumah sakit kondisi Suhendra yang saat itu masih kritis berangsur membaik dan sudah sadar dan akhrirnya memutuskan membuat laporan resmi ke SPKT Polres Cirebon Kota terkait kejadian penganiayaan ini bersama orang tua Ryan dan aparat desa setempat.

Bahkan pihaknya bersama orangtua Ryan akan tetap melanjutkan perkara ini meskipun dari piha Po.Bhineka bertanggung jawab, agar kejadian ini bisa menjadi pelajaran dan evaluasi kepada awak bus agar tidak melakukan maen hakim sendiri.

Sementara Kepolisian Polres Cirebon Kota akan meminta ijin kepada keluarga untuk membongkar makam, Ryan korban penganiyaan oleh awak bus bhineka untuk keperluan otopsi dan visum et referendum oleh tim inafis.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Adi Vivid AB mengatakan Informasi awal dari berbagai saksi bahwa korban meninggal dunia akibat di pukuli oleh kernet dan sopir dengan menggunakan tangan

kosong, setelah kita dalami dan lakukan pemeriksaanada tiga orang pelaku utama yang menyebabkan orang meninggal dunia.

“pelaku melakukan penganiyaan dengan menggunakan tangan kosong, menendang ini tidak menutup kemungkinan para pelaku ini tidak hanya menggunakan tangan kosong karena telah menghilang nyawa seseorang jadi masuk kategori penganiyaan berat,” jelasnya.

Kelima tersangka di duga sudah melanggar Pasal 170 ayat 3 tentang melakukan kekerasan secara bersama – sama terhadap benda atau orang sehingga menyebabkan kematian.

Bahkan pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan kepada sejumlah saksi dan barang bukti berupa rekamanCCTV karena tidak menutup kemungkinan akal muncul tersangka lainya atau ada pelaku-pelaku lainya yang turut terlibat dalam insiden penganiyaan tersebut.

Pihaknya juga menghimbau agar para pelaku segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian, kalo tidak segera menyerahkan diri terpaksa akan kami lakukan tindakan tegas. (Son)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu