banner 728x250

Tim Advokat DPP Partai Demokrat Bela Aleg Taryadi

banner 120x600

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Proses persidangan Ketua F-Kamis yang juga Anggota Fraksi Partai Demokrat Perindo, Kabupaten Indramayu, Taryadi, mendapat perhatian dari DPP Partai Demokrat. Pasalnya Tim kuasa hukum DPP akan mengajukan eksepsi kepada majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu Kelas 1B.

Tim Advokasi DPP Partai Demokrat beranggotakan enam orang diantaranya Jansen Sitindoan, SH, MH, Taufiqurrahman, SH, I Parulian Gultom, SH, M.Kn, DR. Muhajir, SH, MH, Safriyadi Asri, SH, MH dan Moh. Sofwan Hidayatullah, SH. Mereka akan full power mengupayakan beberapa terhadap kliennya, karena dalam perkara yang menimpa kader partai Demokrat dinilainya banyak kejanggalan-kejanggalan yang terjadi.

“Untuk mendampingi kader utama partai yang juga Anggota Fraksi Demokrat DPRD Indramayu, DPP Partai Demokrat (PD) menerjunkan Tim Advokasi DPP Partai Demokrat,” kata Tim Advokat DPP Partai Demokrat, I Parulian Gultom, kepada awak media di PN Indramayu, Senin, 14 Februari 2022.

Keenam Tim Advokat DPP merupakan pengacara pengganti dan ditugaskan langsug oleh DPP Partai Demokrat (PD). Dalam persidangan nanti kata dia, pihaknya akan membacakan eksepsi (penolakan/keberatan) disertai dengan alasan-alasannya.

“Kita akan mengupayakan beberapa hal karena dalam perkara itu dinilainya banyak kejanggalan-kejanggalan yang terjadi,” katanya,

Ia menyayangkan atas terjadinya kejanggalan-kejanggalan tersebut. Parulian mencontohkan salah satu kejanggalan itu pemberi kuasa (Taryadi) sempat lama tidak dapat di besuk oleh keluarga atau kuasa hukum.  

Dari contoh kejanggalan itu kata dia, tentu berdampak dalam pembelaan yang akan dilaluinya sebab jika kuasa hukum tidak dapat bertemu dengan pemberi kuasa maka akan ada keterbatasan infromasi bagi pihaknya. Artinya, ada hambatan dalam melakukan pembelaan-pembelaan.

Lantas upaya-upaya apa yang akan dilakukan tim kuasa sambungnya, itu akan disampaikan nanti dalam persidangan.

“Upaya-upaya itu belum bisa disampaikan ke public karena belum sampai kepada pokok perkara. Kita lihat saja nanti,” kilahnya.

Tim Advokasi DPP Partai Demokrat juga berupaya untuk memindahkan penahanan Taryadi ke Indramayu.

Sementara itu, tim kuasa hukum lainnya, Taufiqurrahman membenarkan karena dinilai banyak kejanggalan-kejanggalan maka DPP PD menerjunkan tim advokasi untuk melakukan pembelaan.

Ia menyebutkan pihaknya ditugaskan dari DPP Partai Demokrat untuk turun langsung dan memberikan pembelaan maksimal terhadap kader utama PD juga Anggota Fraksi Demokrat DPRD Indramayu. Penugasan itu sambungnya, karena DPP PD melihat   benyak kejanggalan bahkan ada dugaan kriminalisasi terhadap Taryadi.

“Sekali lagi kami melihat ada indikasi dugaan kriminalisasi terhadap pak Taryadi dan nanti semua fakta-fakta itu akan kami ungkapkan pada persidangan selanjutnya,” tegas Taufiq.

Seperti diketahui, dua kelompok petani dari Kabupaten Majalengka dan Indramayu Provinsi Jawa Barat terlibat bentrokan maut di areal PT PG Rajawali II, Jatitujuh, Senin (4/10/2021). Imbas bentrokan itu, pentolan FKamis diamankan Polres Indramayu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu