INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pimpinan Daerah(PD) Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia(GNPK-RI) Kabupaten Indramayu secara resmi mengadukan Kuwu Sudikampiran, Jumar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu atas dugaan tindak pidana korupsi APBDes tahun 2019 dan 2020.
Pengaduan tersebut diterima bagian pelayanan perkara PTSP Kejakaaan Negeri Indramayu yang nantinya akan diteruskan kebagian Pidana Khusus di Kejari, Kamis (14/1/2021).
Ketua PD GNPK RI Kabupaten Indramayu, Djaja Dj, mengatakan, bahwa selama ini pihaknya mencurigai adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kuwu Sudikampiran tentang Anggaran Dana Desa sumber APBDes Tahun 2019 dan 2020.
“Kami menduga adanya penyelewengan Dana Desa Tahun 2019 pada pelaksanaan anggaran infrastruktur jalan senilai Rp. 229.675.000 yang dananya diduga ditilep untuk keperluan pribadi dan anggaran pemberdayaan mesin jahit senilai Rp. 87.000.000,” Paparnya.
BACA JUGA : GNPK RI Indramayu Cium Aroma Dugaan Korupsi Kuwu Sudikampiran
Dugaan penyelewengan lain yang dilakukan Kuwu Sudikampiran dari APBDes tahun 2020 sumber Dana Desa anggaran infrastruktur jalan senilai Rp. 326.000.000,- yang diduga tidak digelar serta masih banyak lagi yang semuanya harus dibongkar tuntas oleh penegak hukum.
Oleh karena itu, ia meminta Kejaksaan Negeri Indramayu untuk segera melakukan tindak penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Sudikampiran.
“Saya melaporkan Kuwu Jumar karena sudah banyak pengaduan masyarakat tentang perilakunya dalam memimpin desa. Dan selama ini jika Inspektorat melakukan pemeriksaan keuangan ke desa, tidak pernah ada teguran ke Kuwu. Padahal pada praktiknya, Kuwu telah melakukan kesalahan, sekarang kita kawal pelaporan ini meskipun masa jabatan Kuwu sudah selesai agar semuanya terang benderang,” imbuhnya.
Sementara itu, Kuwu Sudikampiran, Jumar, membenarkan jika selama ini ia banyak nanggung beban hutang untuk mengelola keuangan desa selama menjabat Kuwu.
“Banyak hutangnya ya begini,” kata Jumar saat dikonfirmasi Fokuspantura.com
Seperti diberitakan sebelumnya, Penghujung jabatan Jumar Kuwu Desa Sudikampiran Kecamatan Sliyeg Indramayu banyak persoalan yang belum diselesaikan, seperti Pembangunan infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat anggaran Dana Desa tahun 2019 dan 2020. Pasalnya ada dugaan Korupsi dan tidak dilaksanakan fisik bangunan infrastruktur, serta pelayanan masyarakat yang banyak mengecewakan.
Dalam penghujung masa jabatan sebagai Kuwu Desa Sudikampiran, merupakan catatan muhasabah untuk menghitung rekam jejak selama satu tahun dan satu periode penghujung masa jabatan, berupa tingkah laku, sepak terjang, kebaikan dan kemanfaatan maupun keburukan serta kerusakan yang dilakukan oleh setiap diri atau setiap lembaga.