INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Aksi unjuk rasa pelaku seni yang tergabung dalam Lembaga Musik Seniman Pantura (L-Musentra), mendapatkan angin segar pasca Pemkab Indramayu mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2020 perihal izin seniman manggung hanya pada siang hari.
Tuntutan L-Musentra agar jadwal pentas seniman pada siang dan malam dipenuhi oleh Pemkab Indramayu, walaupun dengan catatan melalui aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Indramayu, Jumat (11/9/2020).
Di depan ratusan seniman, Plt Bupati Indramayu, Taufik Hidayat, mengatakan, Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2020 yang mengizinkan seniman manggung hanya pada siang hari saja resmi direvisi hari ini.
“Ini berdasarkan hasil evaluasi satgas gugus tugas yang melibatkan semua unsur. Kita menyepakati untuk pementasan malam hari bisa dilakukan, jadi bukan atas dasar persetujuan saya seorang,” ujar dia.
Ia mengatakan, meski diizinkan. Pemkab Indramayu meminta kepada para seniman untuk melakukan swab terlebih dahulu sebagai bentuk antisipasi sebelum dilakukan pentas.
Taufik mengkhawatirkan, diizinkannya pagelaran justru menjadi cluster baru penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu, seiring merangkaknya jumlah pasien terpapar mengalami peningkatan pada pekan ini.
Selain itu, Taufik Hidayat juga menyampaikan, hajatan hanya boleh digelar pada daerah-daerah yang masuk zona aman, yakni zona hijau.
Pihaknya pun akan terus mengupdate perkembangan Covid-19 di seluruh desa setiap minggunya untuk dijadikan panduan para seniman.
“Kalau zona merah atau di situ ada yang terkonfirmasi di sebelah rumahnya, masa kita izinkan, itu tidak bisa. Ini untuk melindungi para seniman juga,” ujar dia.