banner 728x250

Tujuh Obyek Wisata Disorot, Ini Penjelasan BPKP Jabar

banner 120x600

BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat menemukan rincian aset kemitraan dengan pihak ketiga pada lampiran LKPD Kabupaten Indramayu TA 2018 terdapat tujuh obyek wisata yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu tidak jelas, apakah berbentuk sewa, pinjam pakai, KSP, BGS/BSG maupun KSPI.

Hal itu tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemda Indramayu TA 2018 dalam buku III laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang – undangan nomor 23C/LHP/XVIII.BDG/5/2019.

“Konfirmasi kepada Kadis Budpar bahwa yang bersangkutan juga tidak mengetahui bentuk kerjasama pemanfaatan yang dilakukan atas barang milik daerah tersebut,” kata Penanggung Jawab Pemeriksa BPKP Jabar, Arman Syifa, dalam keterangan LHP.

BACA JUGA : Mantan Bupati Indramayu Anna Sophanah Diperiksa

Dalam catatanya, Kadis Budpar Indramayu saat itu melakukan pemanfaatan barang milik daerah tanpa adanya penelitian kelayakan maupun persetujuanb Sekda Indramayu selaku pengelola barang. Bahkan pemilihan mitra pemanfaatan tidak dilakukan sebagaimana diatur dalam pedoman pengelolaan barang milik daerah, karena Kadisbudpar melakukan penunjukan langsung kepada mitra pemanfaatan untuk tujuh obyek wisata selama tiga tahun diantaranya Tanah Pantai Glayem nilai aset Rp100 juta periode kerjasama 02 Januari 2018 – 31 Desember 2021 oleh CV SJMS, Gedung dan Bangunan Pantai Tirtamaya nilai aset Rp4,6 miliar periode kerjasama 01 Januari 2018 – 31 Desember 2021 oleh CV APM,Gedung dan Bangunan Mutiara Bangsa, nilai aset Rp6,7 miliar periode kerjasama 01 Januari 2018 – 31 Desember 2021 oleh CV BZ, Tanah dan Bangunan Pantai Karangsong, nilai aset Rp2,2 miliar periode kerjasama 20 Desember 2017 – 20 Desember 2022 oleh CV PJ, Gedung dan Bangunan Water Park Bojongsari, nilai aset Rp4,7 miliar periode kerjasama 02 Januari 2018 – 31 Desember 2021 oleh CV MJ, Tanah dan Bangunan Pantai Balongan Indah, nilai aset Rp4,7 miliar periode kerjasama 20 Desember 2017 – 20 Desember 2022 oleh PT KB serta Tanah dan Bangunan Hutan Mangrove, nilai aset Rp22,3 miliar periode kerjasama 20 Desember 2017 – 20 Desember 2022 oleh KSMPL.

“Kadisbudpar Indramayu melakukan penunjukan langsung kepada mitra pemanfaatan terhadap masing – masing obyek wisata tidak dilakukan secara terbuka melalui tender oleh panitia pemilihan, tender dilakukan untuk mengalokasikan hak pemanfaatan barang milik daerah kepada mitra yang tepat agar pemanfaatan barang milik daerah secara efektif, efisien dan optimal,” terangnya.

BACA JUGA : Satgas LBH Delta 19 Demo Kejari Indramayu

Disbudpar Indramayu saat itu, belum meiliki izin atau rekomendasi penggunaan lahan aset Pemda dari Bupati Indramayu pada empat obyek kerjasama pemanfaatan yang merupakan tanah timbul seperti pantai Glayem luas 1.500 M², Tanah Hutan Mangrove 15 ribu M², Tanah Area Wisata Tepi Pantai Karangsong seluas 9 ribu M² dan pemasangan pavingblok, pembangunan mushola, gedung bilas atlit dan pembangunan breakwater diatas tanah timbul Pantai Balongan Indah. Sehingga penetapan penerimaan daerah atas kerjasama pemanfaatan tidak sesuai ketentuan Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu nomor 8 tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah pasal 27 ayat (2) yang menyatakan bahwa barang milik daerah yang merupakan obyek retribusi daerah tidak dapat dikenakan sebagai obyek pemanfaatan barang milik daerah.

Pemeriksaan lebih lanjut menunjukan bahwa dari tujuh obeyek wisata, lima diantaranya merupakan obyek retribusi tempat rekreasi dan olahraga sebagaimana ditetapkan dalam Perda nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha yakni Pantai Glayem, Pantai Tirtamaya, Pantai Karangsong, Pantai Balongan Indah dan Waterpark Bojongsari. Seharusnya lima obyek wisata tersebut tidak boleh dikerjasamakan dengan pihak ketiga karena obyek retribusi. Oleh karena obyek wisata tersebut dikerjasamakan, maka Pemda Indramayu tidak memperoleh pendapatan dari retribusi tersebut tetapi hanya memperoleh kontribusi yang besaranya tidak ada dasar perhitungan.

Hasil analisa terhadap laporan kunjungan atas lima obyek wisata yang merupakan obyek retribusi berdasdarkan Perda 3 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha menunjukkan bahwa seharusnya Pemda Indramayu dapat memperoleh pendapatan dari retribusi tempat rekreasi dn olahraga sebesar Rp2.566.854.000,- tetapi kontribusi yang diterima oleh Pemda Indramayu tahun 2018 hanya sebesar Rp664 juta diantaranya pendapatan Pantai Tirtamaya Rp100 juta, Waterpark Bojongsari Rp441 juta, Pantai Karangsong Rp70 juta, Pantai Glayem Rp23 juta dan Pantai Balongan Indrah Rp30 juta. Dengan demikian terdapat selisih sebesar Rp1,9 miliar.

BACA JUGA : Lagi, Paripurna LPP APBD 2019 Ditunda Ada Apa ?

Sedangkan terhadap dua obyek wisata yang tidak termasuk sebagai obyek retribusi yakni Gedung Mutiara Bangsa dan Mangrove Karangsong analisa terhadap laporan kunjungan mununjukan bahwa besaran kontribusi yang diterima Pemkab Indramayu jauh lebih kecil dari pendapatan yang diterima atas penunjukan tiket masuk pada obyek wisata tersebut tahun 2018.

Analisanya adalah Gedung Mutiara Bangsa tiket terjual 45.488, tarif tiket masuk 35.000, pendapatan tiket Rp1.592.080.000,- kontribusi ke Pemda Rp1 miliar, selisih 592 Juta, sedangkan untuk Mangrove Karangsong, tiket terjual 90.441, tarif tiket masuk 5.000, pendapatan tiket Rp452.205.000,- kontribusi ke Pemda Rp30 juta selisih sebesar Rp422 juta.

BACA JUGA : Paripuna LPP APBD Indramayu 2019 Deadlock

Seperti diketahui, Perda Indramayu nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha pasal (2) yang menyatakan bahwa retribusi yang digolongkan kedalam retribusi jasa usaha diantaranya, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Tempat Pelelangan Ikan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Penginapan, Pesanggrahan dan Villa, Retribusi Rumah Potong Hewan serta Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Ketentuan pasal 52 ayat (2) yang menyatakan bahwa tarif retribusi tempat rekreasi dan tempat olahraga sebagaimana dimaksud ayat 1 sudah cukup jelas dan diperkuat pada Keputusan Bupati Indramayu nomor 556.05/kep.66-Disbudpar/2017 tentang Pembentukan Tim Penaksir dan Evaluasi Obyek – Obyek Wisata di lingkungan Kabupaten Indramayu ada delapan tugas pokok tim, namun oleh BPKP Jabar Tim Penaksir dan Evaluasi Pengelola Obyek – obyek wisata tersebut tidak melaksanakan tugas pokok dengan baik, hingga saat ini persoalan temuan LHP BPKP Jabar ditangani oleh Kejaksaan Negeri Indramayu untuk dilakukan penyelidikan dan berdampak pada beberapa kali persetujuan Perda LPP APBD 2019 mengalami deadlock dua kali oleh DPRD Indramayu.

,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu