banner 728x250

Korupsi Dana Desa, Kuwu Tambak Divonis Empat Tahun Penjara

banner 120x600
BANDUNG,(Fokuspantura.com),- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa Tarudi bin Warlan, Kuwu Desa Tambak, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Bagi Hasil Pajak dan Banprov tahun 2015 – 2016, sekitar Rp254 juta.
 
“Menjatuhkan vonis kepada terdakwa Tarudi bin Warlan terbukti bersalah dan meyakinkan  telah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan  hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, Sudirah didampingi Hakim Anggota, Daryanto dan Rojai, Rabu,(26/2/2020) kemarin.
 
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim, jauh lebih rendah dari tuntutan JPU, pasalnya terdakwa dituntut oleh Jaksa, Aji Ibnu 5 tahun penjara.
 
Dalam pembacaan putusan majelis hakim, terdakwa harus mengembalikan kerugian negara lebih kurang Rp254 juta atau subsider 6 bulan penjara.
 
Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa, Ira Mambo, nampak pikir – pikir usai mendengarkan putusan majelis hakim yang disidangkan terbuka untuk umum. Ia belum melakukan upaya banding atau menerima putusan majelis hakim.
 
Seperti diketahui, Kuwu Tarudi resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Mei 2019 lalu melalui surat penetapan nomor 1649/0.220/Fd.1/05/2019.
 
Ia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa, alokasi dana desa, bantuan Provinsi Jawa Barat, dana bagi hasil pajak, retribusi serta pendapatan asli desa pada Desa Tambak, Kecamatan Indramayu pada tahun 2015-2016.
 
Terdakwa diduga telah melanggar UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 2  ayat (1) dan Pasal 3 Tindak Pidana Korupsi. Tar telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 200 juta. Seharusnya uang tersebut dipakai untuk kepentingan pembangunan di masyarakat. Kuwu Tambak malah menyalahgunakan dana pembangunan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu