banner 728x250

JC Ditolak, Terdakwa Carsa ES Dituntut 2,5 Tahun Penjara

banner 120x600

BANDUNG,(Fokuspantura.com),- Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur CV Agung Resik Pratama (ARP) Carsa ES dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun), denda Rp 200 juta, subsidair kurungan 3 bulan. Terdakwa dianggap terbukti bersalah menyuap Bupati Indramayu Nonaktif Supendi, dua pejabat negara dan satu Anggota DPRD Propinsi Jawa Barat, ARM. 

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengaturan proyek Pemkab Indramayu dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU KPK, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Rabu (19/2/2020) kemarin.

Dalam amar tuntutannya, Kordinator Jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani memohon majelis hakim yang menangani perkara agar menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kesatu.

“Menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan, denda Rp 200 juta, subsidair kurungan tiga bulan,” kata Kiki dalam amar tuntutannya. 

Pembacaan tuntutan Jaksa KPK setebal sekitar 5 cm tersebut, Jaksa Kiki menguraikan pertimbangan yuridis dan alasan – alasan tuntutan tersebut disampaikan kepada majelis hakim. Ia membacakan hal yang memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangan majelis didukung oleh keterangan 27 saksi yang sudah dihadirkan.

Baca juga : http://fokuspantura.com/kriminal/3192-pelaku-suap-proyek-pemkab-indramayu-simak-dakwaan-jpu

Menurutnya, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tidak pidana korupsi, dan pernah dihukum.  Sementara hal meringankan, terdakwa kooperatif, sopan dan terus terang akan perbuatannya, menyesal, dan membantu mengungkap peranan pelaku lainnya, kendati dalam pengungkapan pelaku lain masih ada yang ditutupi.

Adapun uang suap yang diberikan Carsa yakni Rp3,6 miliar untuk Supendi, Rp2,4 miliar untuk Omarsyah, Wempi senilai Rp480 juta dan Anggota DPRD Propinsi Jawa Barat, ARM sebesar Rp8,5 miliar. Uang tersebut diberikan terdakwa untuk suap pengaturan proyek di Kabupaten Indramayu.

Dalam urainnya, Jaksa KPK menyebutkan, terdakwa pada Januari 2019 hingga Oktober 2019 telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan kejahatan, baik memberi atau menjanjikan sesuatu, yakni beberapa kali memberikan uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Suap yang diberikan terdakwa dengan maksud agar Supendi memberikan pekerjaan di lingkungan Pemkab Indramayu kepada terdakwa.

“Makanya Justice Collaborator (JS) terdakwa ditolak karena memang dalam persidangan, terdakwa masih ada yang ditutupi,” kata Kiki usai persidangan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Khalimi, mengatakan, pihaknya menyambut baik tuntutan yang dibacakan Jaksa KPK. Namun dirinya akan mengajukan pembelaan (pleidoi) kepada majelis hakim atas tuntutan yang dibacakan jaksa. Materi pledoi yang disampaikan nanti adalah bahwa ia tidak mempersoalkan perbuatan suap terdakwa, karena memang sudah terbukti di persidangan dikuatkan dengan keterangan saksi, namun perbuatan terdakwa tersebut tidak atas inisiatif terdakwa, tetapi atas permintaan.

Ia mencontohkan saat sidang keterangan saksi ajudan dan sopir Supendi, siapa yang dahulu menghubungi kliennya, apakah terdakwa atau ajudan Supendi, terus kemudian meminta Rp115 juta dan hanya direalisasikan Rp100 juta.

“Materi itu yang akan kami sampaikan kepada majelis hakim,” terangya usai persidangan.

Sidang akan dilanjutkan kemabali pada pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari penasehat hukum terdakwa, Khalimi didampingi Agus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu