INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Ketua Panwaslu Kabupaten Indramayu Nurhadi memaparkan hasil pengawasan tahapan kampanye dan selama masa kampanye berlangsung per 30 April 2018 terhadap pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018. terdapat 41 kegiatan kampanye yang diselenggarakan di 23 Kecamatan.
“Dari 41 kegiatan kampanye tersebut, 17 kali kegiatan kampanye tanpa pemberitahuan, 1 kali kegiatan kampanye di tempat ibadah dan 1 kali kegiatan kampanye di pondok pesantren,” ungkap Nurhadi.
Ia menjelaskan dengan rinci bentuk dan metode kampanye yang dilaksanakan pasangan calon. dari beberapa metode kampanye, metode pertemuan tatap muka dan dialog banyak dilakukan oleh pasangan calon, Panwaslu mencatat terdapat 23 Kampanye dilakukan dengan metode pertemuan tatap muka dan dialog, sedang kampanye dengan metode pertemuan terbatas sebanyak 12 kali dan 6 kali kampanye dalam bentuk lain.
Ia menambahkan, menghadapi masa kampanye yang bertepatan dengan bulan Ramadhan, sebelumnya, Panwaslu bersama Panwascam telah melaksanakan sosialisasi tentang larangan pesantren dan tempat ibadah dijadikan tempat berkampanye di seluruh pesantren dan tempat ibadah di Kabupaten Indramayu, hal tersebut merupakan langkah pencegahan terjadinya pelanggaran.
Nurhadi menjelaskan, ada sejumlah aturan yang harus ditaati para paslon dalam berkampanye, ketentuan itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye di Pilkada 2018.
“Kampanye tanpa pemberitahuan rawan terjadi di bulan Ramadhan, dan ini berpotensi melanggar, oleh karenanya kami lakukan upaya-upaya pencegahan, kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran,” katanya
Sementara itu, Timses Paslon nomor urut 2 Hasanah, H. Sirojudin mengungkapkan, kendati saat ini terdapat aturan Panwaslu tentang larangan Kampanye di tempat ibadah dan Pondok Pesantren, pihaknya akan selalu mentaati aturan tersebut. Namun pada prinsipnya aturan tersebut harus betul-betul dilaksanakan oleh Panwas tanpa tebang pilih.
Disoal cara apa yang hendak dilakukan Paslon Hasanah dalam melakukan Kampanye saat bulan Ramadhan, pihaknya memiliki strategi lain agar rambu-rambu tersebut tak dilanggar, dengan prinsip program Paslon Hasanah harus bisa diketahui oleh masyarakat dan pemilih.
“Nanti ada cara lain, kami tetap Kampanye dan memanfaatkan momentum Ramadhan sebagai ajang silaturrahmi dengan kader, simpatisan dan pemilih Hasanah,”tutur Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu ini.