Lakpesdam Indramayu Bersama 28 Penyedia Layanan Teken MoU Cegah Pernikahan Dini

banner 120x600

INDRAMAYU, (fokuspantura.com),- Upaya pencegahan dan penanganan perkawinan anak di Kabupaten Indramayu terus diperkuat melalui kerja sama lintas sektor. Sebanyak 28 instansi dan lembaga menandatangani Nota Kesepahaman Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman Bersama tentang Layanan Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak di Kabupaten Indramayu.

Kegiatan bertajuk “Koordinasi Penyedia Layanan; Penandatanganan MoU Bersama Layanan Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak di Kabupaten Indramayu” tersebut diselenggarakan oleh Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (LAKPESDAM) PCNU Indramayu melalui Program Inklusi, bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indramayu, Rabu (26/8/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai unsur, mulai dari perangkat daerah, instansi pemerintah, lembaga penyedia layanan, organisasi masyarakat, organisasi perempuan, organisasi pekerja migran, lembaga pendidikan masyarakat, hingga unsur masyarakat desa.

Adapun pihak-pihak yang turut menandatangani MoU bersama tersebut antara lain DP2KB-P3A Kabupaten Indramayu, Dinas Sosial Kabupaten Indramayu, Disdikbud Kabupaten Indramayu, Disdukcapil Kabupaten Indramayu, Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indramayu, Pengadilan Agama Indramayu, BLK Disnaker Kabupaten Indramayu, serta UPPA Polres Indramayu.

Selain itu, kerja sama tersebut juga melibatkan KUA Kecamatan Sindang, KUA Kecamatan Cantigi, Puskesmas Cantigi, Puskesmas Sindang, Dewan Pendidikan Indramayu, LBH GP Ansor Indramayu, PKBM Husnul Khotimah, KPI Indramayu, KNPI Indramayu, Migrant Care Indramayu, DPC SBMI Indramayu, Yayasan Selendang Puan Dharma Ayu Indramayu, LKP3A PW Fatayat NU Jawa Barat, dan LKP3A PC Fatayat NU Kabupaten Indramayu.

Dari unsur masyarakat desa, turut bergabung Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Desa Terusan, Satgas PPA Desa Panyindangan Kulon, Satgas PPA Desa Lamarantarung, dan Satgas PPA Desa Panyingkiran Lor, bersama LAKPESDAM PCNU Indramayu sebagai inisiator kegiatan.

Ketua LAKPESDAM PCNU Indramayu, Ali Ma’nawi, yang akrab disapa Almak, mengatakan, penandatanganan MoU tersebut merupakan bagian dari upaya membangun komitmen dan gerakan bersama dalam mencegah serta menangani perkawinan anak di Kabupaten Indramayu.

“MoU atau nota kesepahaman bersama ini merupakan upaya untuk melakukan pencegahan dan penanganan secara bersama-sama. Kita ingin semua pihak bergerak bersama untuk meminimalisir, dan syukur-syukur ke depan kita bisa menuju zero perkawinan anak di Kabupaten Indramayu,” ujar Almak.

Menurutnya, persoalan perkawinan anak tidak dapat diselesaikan oleh satu lembaga atau instansi saja. Dibutuhkan keterlibatan berbagai pihak dengan kewenangan, kapasitas, serta layanan masing-masing agar upaya pencegahan dan penanganan dapat dilakukan secara lebih terpadu.

“Selama ini banyak pihak sebenarnya sudah memiliki layanan dan melakukan berbagai upaya. Melalui MoU ini, kita ingin membangun jejaring yang lebih kuat agar masing-masing lembaga dan instansi dapat saling terhubung, saling mendukung, dan tidak bekerja sendiri-sendiri,” katanya.

Almak menegaskan, nota kesepahaman tersebut diharapkan menjadi dasar bagi terbangunnya mekanisme koordinasi dan rujukan antarlembaga, baik dari unsur pemerintah maupun non pemerintah.

“Ketika ada persoalan perkawinan anak, masyarakat dan para pendamping harus mengetahui ke mana kasus tersebut dapat dirujuk. Begitu pula ketika dibutuhkan layanan pendidikan, kesehatan, perlindungan hukum, pendampingan sosial, maupun pemberdayaan ekonomi, semua pihak bisa saling berkoordinasi sesuai tugas dan kewenangannya,” jelas Almak.

Ia berharap kolaborasi tersebut tidak berhenti sebatas penandatanganan dokumen, melainkan benar-benar diwujudkan dalam kerja nyata di lapangan.

“Yang paling penting setelah MoU ini adalah bagaimana komitmen ini dijalankan. Kami berharap jejaring yang sudah terbentuk dapat terus bergerak, melakukan koordinasi, saling berbagi informasi, dan bersama-sama menghadirkan layanan terbaik bagi anak-anak serta keluarga yang membutuhkan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Selendang Puan Dharma Ayu Indramayu, Yuyun Khoerunnisa, yang menjadi fasilitator dalam kegiatan tersebut, memaparkan berbagai pengalaman dalam melakukan upaya pencegahan dan penanganan persoalan perempuan dan anak, khususnya yang berkaitan dengan perkawinan anak.

Dalam paparannya, Yuyun menekankan bahwa perkawinan anak merupakan persoalan yang kompleks dan memiliki keterkaitan dengan berbagai persoalan lain, seperti pendidikan, kondisi ekonomi keluarga, pola pengasuhan, relasi gender, kekerasan, hingga keterbatasan akses terhadap layanan perlindungan.

“Pengalaman kami dalam mendampingi berbagai persoalan perempuan dan anak menunjukkan bahwa penanganan perkawinan anak membutuhkan kerja sama banyak pihak. Tidak mungkin satu lembaga mampu menangani seluruh persoalan sendiri, karena kebutuhan setiap anak dan keluarga bisa berbeda-beda,” ungkap Yuyun.

Menurutnya, keberadaan jaringan penyedia layanan melalui MoU bersama menjadi langkah penting untuk memperkuat koordinasi serta memastikan anak dan keluarga dapat memperoleh layanan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

“Kami berharap dengan adanya kerja sama dari seluruh penyedia layanan ini, ke depan kita akan semakin mudah bergerak. Ketika ada kasus atau potensi perkawinan anak, kita sudah memiliki jaringan yang bisa saling berkomunikasi dan saling membantu,” katanya.

Yuyun juga mengajak seluruh pihak yang telah menandatangani MoU untuk menjadikan komitmen tersebut sebagai langkah awal memperkuat gerakan bersama hingga ke tingkat masyarakat dan desa.

“Ini bukan hanya tentang menandatangani kesepakatan, tetapi tentang bagaimana kita saling bahu-membahu untuk melindungi anak-anak. Harapannya, angka perkawinan anak di Kabupaten Indramayu dapat terus ditekan melalui kerja sama yang nyata, terencana, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Melalui kegiatan koordinasi dan penandatanganan MoU bersama tersebut, LAKPESDAM PCNU Indramayu melalui Program Inklusi mendorong terbentuknya jejaring layanan yang lebih terintegrasi dalam pencegahan dan penanganan perkawinan anak.

Kolaborasi lintas sektor tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan sejak dini, meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan yang dibutuhkan, memperkuat mekanisme rujukan dan pendampingan kasus, serta mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam melindungi anak-anak dari risiko perkawinan pada usia anak.

Dengan bersatunya 28 instansi dan lembaga dalam komitmen bersama ini, Kabupaten Indramayu diharapkan memiliki fondasi kolaborasi yang semakin kuat untuk mewujudkan lingkungan yang lebih aman, ramah anak, serta mendukung terpenuhinya hak-hak anak untuk tumbuh, belajar, berkembang, dan menentukan masa depannya tanpa harus kehilangan masa kanak-kanaknya akibat perkawinan dini. (Red/FP).

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu