banner 728x250

DPC Partai Demokrat Indramayu Kecam Pernyataan Firman

banner 120x600
INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Jajaran Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Indramayu mengecam pernyataan Pengacara Setnov Firman Wijaya yang telah menyeret nama Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudoyono pada persidangan Kasus E-KTP beberapa waktu kemarin.
 

Ketua  DPC Partai Demokrat Sri Budiharjo, melalui Sekretaris DPC Nurpan mengungkapkan, jelang hajat politik, Partai Demokrat selalu disuguhi issu-issu yang sengaja menyerang partai dengan berbagai tuduhan yang tidak mendasar, termasuk dalam kasus E-KTP kali ini, Partai Demokrat kembali menjadi perhatian publik.

“Dulu kita diisukan oleh statemen Antasari Azhar, dituduh menunggangi, mendanai aksi 212 dan sampai sekarang kasus tersebut tidak bisa dibuktikan, termasuk yang sekarang di laporkan Pak SBY atas pernyataan Pengacara Setnov,”tutur Nurpan dalam Konferensi Pers,Kamis(8/2/2018) di Indramayu.

Maka, DPC Partai Demokrat Indramayu mengecam pernyataan Firman Wijaya dan mendukung langkah Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudoyono untuk melaporkan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, Selasa (6/2/2018) di Jakarta.

Ia mengatakan Pak SBY dalam persidangan kasus E-KTP, sudah jelas-jelas diserang secara pribadi, pasalnya perbuatan Mirwan Amir adalah perbuatan pribada dan tidak ada keterkaitan dengan Partai Demokrat.

Menurutnya, Apa yang dikatakan oleh Mirwan Amin itu out in konteks, karena dia menjadi saksi Setia Novanto, tetapi ketiak dia mengatakan sudah melaporkan ke SBY agar menghentikan kasus E-KTP, tidak ada korelasinya.

“Secara hukum, diperbolehkan pengacara menggali informasi terkait dengan kasus, tetapi jika pengacara memancing dan membawa orang yang tidak ada hubungannya dengan kasus tersebut, maka ini perbuatan melawan hukum,”tuturnya.

Ia mendukung langkah Ketua Umum sebagai bentuk menuntut rasa keadilan dan pembersihan nama baik partai, bahwa kader partai demokrat merupakan kader santun, partai yang taat terhadap aturan, maka pernyataan pengurus partai ditingkat daerah ini sebagai bukti dukungan positif atas nama kebesaran partai.

“Orang boleh saja menyampaikan statemen, tetapi harus diuji, bahasa diujinya adalah dengan melaporkan ke Polisi, karena unsur-unsurnya sudah memenuhi,”selorohnya.

Nurpan menegaskan, jika memang kesaksian dari Mirwan Amir adalah bagian dari kasus E-KTP, seyogyanya tidak membawa persoalan tersebut kepada pribadi Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudoyono.

“Pak SBY selalu menekankan bahwa perbuatan pribadi harus ditanggung secara pribadi, kenapa perbuatan Mirwan Amir ditarik-tarik ke kita, lalu ujug-ujug dibawah ke ranah itu harus jelas, dimana, kapan dan saksinya siapa,”tuturnya.

Sementara itu, Mantan Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat Mirwan Amir, dilansir Kompas.com, Rabu(7/2/2018), mengaku tidak bermaksud memojokkan atau menuduh presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY) dalam kesaksiannya perihal kasus korupsi e-KTP di pengadilan tipikor. Saat itu, Mirwan bersaksi dalam sidang dengan terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto.

“Tidak ada maksud untuk memojokkan pihak tertentu, termasuk SBY. Juga tidak ada nada tuduhan kepada SBY,” kata Mirwan melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (7/2/2018).

Mirwan menambahkan, keterangan yang diberikan dalam persidangan murni berdasarkan pengetahuannya terkait proyek pengadaan e-KTP. Karena itu, ia memastikan keterangannya itu tidak ditunggangi oleh kepentingan mana pun di luar dirinya.

Ia juga menyinggung soal beredarnya surat atas nama dirinya kepada redaksi dua media nasional. Surat yang beredar itu berisikan klarifikasi atas keterangan yang ia berikan di persidangan.

Mirwan pun membantah pernah menulis surat tersebut. Dia menegaskan, keterangan yang ia berikan dalam persidangan merupakan hal yang sebenarnya.

“Perlu saya tegaskan bahwa saya tidak pernah menulis surat tersebut. Surat tersebut adalah hoaks. Isinya juga penuh fitnah dan hoaks. Keterangan saya di persidangan adalah kejadian yang sesungguhnya,” kata dia.

Dalam pernyataan terpisah, dilansir Kompas.com, Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya mengungkapakan terkait upaya hukum yang dilakukan Mantan Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) dengan tanggapannya.

“Saya sudah jelaskan kepada teman-teman, kami menjaga proses peradilan ini jangan sampai terganggu. Jangan ada yang mengganggu, karena ini pencarian kebenaran,” ujar Firman saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Menurut Firman, apa yang ia sampaikan di dalam atau di luar persidangan merupakan bagian dari upaya pembelaan terhadap kliennya.

Ia menilai, perkataannya tidak memiliki maksud tertentu, selain untuk menguji surat dakwaan jaksa.

Firman mengatakan, pelaporan tersebut justru dikhawatirkan akan mengganggu jalannya persidangan terhadap Setya Novanto.

“Menurut saya, mengganggu jalannya proses peradilan itu ada pasalnya juga. Apa yang disebut dengan menghalang-halangi pencarian. Kalau orang sedang memperjuangkan keadilan kemudian diganggu. Ini saya rasa prinsip yang sama dengan kawan-kawan lintas profesi,” kata Firman.

Firman, yang mendampingi terdakwa Setya Novanto, dituduh memfitnah SBY atas tuduhan melakukan intervensi dalam proyek e-KTP sewaktu menjabat presiden.

Sebelumnya, Firman Wijaya menyebutkan bahwa fakta persidangan berupa keterangan saksi telah mengungkap siapa sebenarnya aktor besar di balik proyek pengadaan e-KTP.

Berdasarkan keterangan saksi, menurut Firman, proyek e-KTP dikuasai oleh pemenang pemilu pada 2009, yakni Partai Demokrat dan Susilo Bambang Yudhoyono.

Adapun, saksi yang dimaksud Firman adalah mantan politisi Partai Demokrat, Mirwan Amir.

“Mirwan bilang, dia sampaikan kepada pemenang Pemilu 2009 bahwa urusan e-KTP ini ada masalah, jangan dilanjutkan. Tapi instruksinya tetap diteruskan. Jadi jelas yang namanya intervensi, ini yang disebut kekuasaan besar,” kata Firman.

Menurut Firman, keterangan saksi ini sekaligus menjelaskan bahwa kliennya bukan pihak yang mengintervensi proyek e-KTP.

Ia mengatakan, ada pihak yang lebih besar lagi yang berkepentingan dengan proyek tersebut.

“Saksi Mirwan Amir tadi sudah bilang disampaikan di Cikeas,” kata Firman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu