INDRAMAYU.(Fokuspantura.com),- Pemandangan yang tak sedap didepan mata, hasil pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) sungai Sumbermas, Desa Ilir, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat usai dibangun pada Bulan Oktober kemarin, kondisinya sudah memprihatinkan. Pasalnya akibat instansi yang sama menggelar program normalisasi, yang dikerjakan oleh pelaksana yang berbeda menyebabkan kondisi hasil pembangunan sebelumnya tak sesuai harapan.
Ironisnya, pada saat pekerjaan normalisasi berlangsung dimana alat berat (exavator) berada pada posisi TPT, usai lumpur pada titik tersebut diangkat ke permukaan tanggul, secara spontanitas TPT amblas.
Kondisi tersebut mengundang opini sejumlah publik, sebagian berpendapat adanya kecerobohan pelaksana normalisasi yang kurang memperhitungkan faktor resiko pada area pekerjaan, kendati begitu dugaan kuat pada teknik pekerjaan TPT yang kurang sesuai spek. Pasalnya, lumpur yang diangkat pada posisi tengah sungai dengan volume kecil, akan tetapi TPT tetap turun dan amblas, disinyalir pekerjaannya asal jadi tanpa memperhitungkan aspek kualitas.
“TPT asal jadi, yang diduga pemasangannya numpang diatas tanah lunak tidak dilakukan penggalian sampai tanah keras,” ujarnya salah satu sumber warga Desa Ilir, kepada Fokuspantura.com,Selasa,(19/12/2017).
Sementara itu, Pelaksana Pekerjaan TPT, H. Badrudin saat dikonfirmasi membenarkan jika pekerjaan di wilayah Desa Ilir, Kecamatan kandanghaur, tepatnya di sungai Sumbermas dilaksanakan oleh dirinya dan mengetahui kondisi yang terjadi saat ini. Sebagai pelaksana pihaknya bertanggung jawab atas hasil pekerjaan yang saat ini kondisinya butuh perbaikan.
“Kami akan perbaiki, karena itu menjadi tugas pelaksana dengan menggunakan anggaran pemeliharaan,”tuturnya.
Ia juga menyayangkan, pelaksana normalisasi di wilayah itu, pasalnya setelah pekerjaan TPT dilokasi yang sama, tanpa memperhitungkan akses dampak dan akibat dari pekerjaan yang menyebabkan TPT menjadi rusak.
Terpisah, Kabid Perbendaharaan BKD Indramayu, H. Iyus Rusmadi menyatakan, jika terdapat hasil pekerjaan kontruksi yang masih dalam masa pemeliharaan dan mengalami kerusakan, maka anggaran 5 persen yang masih ditahan bisa dipergunakan dengan baik.