MAJALENGKA,(Fokuspantura.com),- Sebanyak 26 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka mengusung hak interpelasi atas kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan (PBB). Interpelasi itu dilatari naiknya BJOP lima kali lipat atau mencapai 500 persen. Pengajuan hak dewan untuk bertanya kepada Bupati Majalengka tersebut disampaikan oleh inisiator dalam suatu rapat di Gedung DPRD Majalengka, Jumat (16/6/2017).
“Sudah ada 26 anggota DPRD yang tanda tangan hak interpelasi, berarti sudah kuorum dari syarat setengah plus satu dari total 50 anggota DPRD Majalengka.”, kata inisiator hak interpelasi Dede Aif Mussofa.
Sedangkan pengambilan keputusannya cukup oleh setengah dari pengusung “13 anggota DPRD bisa dilaksanakan Hak Interpelasi ini.”, ungkap Dede Aif.
Politisi PPP ini mengungkapkan, Kamis tanggal 22 Juni 2017 akan dilaksanakan Sidang Paripurna Pandangan Umum Fraksi terkait hak interpelasi yang diusulkan oleh inisiator.
“Pada prinsipnya 7 Fraksi mendukung kecuali PDIP dari 8 Fraksi di DPRD Majalengka.”, ujar politisi asal Maja ini.
Wakil Ketua DPRD Majalengka M. Jubaedi mengatakan rapat paripurna terbatas ini baru menyampaikan dasar pemikiran pengajuan hak interpelasi. “Syaratnya minimal 7 anggota dari 2 Fraksi dan rapat tadi sudah diberi nomor pokok oleh Setwan.”, kata Jubaedi.
Politisi PKB ini membenarkan Kamis 22 Juni 2017 akan digelar Rapat Paripurna terbuka dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap penyampaian Hak Interpelasi oleh pengusung dan akan digelar lima kali.
“Dan nanti ada kesempatan dari Bupati untuk menyampaikan jawaban tertulis dan ditanggapi oleh inisiator hak interpelasi.”, jelas politisi asal Ligung ini.
Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan H. Dadang Satari ketika dikonfirmasi ketidakikutsertaan Fraksi PDIP dalam rapat internal pengusung interpelasi kenaikan NJOP PBB mengatakan pihaknya tidak mengetahui ada agenda tersebut.
“Rapat tersebut tidak ada dalam agenda, bahkan absen rapat pun tidak ada.”, ucap Dadang.
Ia membantah Fraksi PDIP walk out. Pasalnya, walk out atau keluar dari persidangan itu harus ada absen dulu dan ada dalam agenda kemudian keluar tidak mengikuti rapat.
“Agendanya hanya Paripurna LKPJ dan Pansus Renja.”, jelas dia.
Sementara itu Bupati Majalengka H. Sutrisno mempersilahkan DPRD untuk menggunakan haknya. “Silahkan saja, saya sangat menantikan itu, ini langkah untuk kepentingan bersama DPRD juga, DPRD juga anggarannya dari PAD (Pendapatan Asli Daerah, red.), seharusnya DPRD juga memberikan inovasinya bagaimana cara menaikkan PAD.”, ungkap Bupati Sutrisno. (Anugraha)