INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu telah menerima uang pengganti sebesar Rp296 juta dari tersangka Sy dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi penggunaan Dana Bantuan Operasional (BOS) pusat tahun 2014 pada SMK Negeri Arahan, Kabupaten Indramayu, Senin(22/1/2018).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Indramayu, Firman Setiawan mengungkapkan dari hasil penyidikan yang dilakukan terhadap tersangka SY mantan Kepala SMKN 1 Arahan, telah ditemukan perkiraan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan Korupsi Dana BOS SMKN 1 Arahan tahun 2014.
“Tersangka sudah menitipkan uang pengganti kepada penyidik sebagai barang bukti untuk di persidangan nanti, tetapi bukan menggugurkan tindak pidana korupsinya, tetap kita limpahkan nanti,”tutur Firman diruangannya.
Uang titipan itu, kata Firman bersifat sementara, hasil ahir berapa jumlah rupiah yang harus dikembalikan tersangka berdasarkan pasal 18, berdasarkan hasil persidangan nanti. Tetapi secara prinsip, pihaknya sudah berhasil mengamankan uang yang menjadi kerugian negara.
Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula pada tahun 2014 SMKN 1 Arahan menerima bantuan BOS pusat Tahun Ajaran 2014 yang bersumber dari anggaran Kementerian Pendidikan Nasional / APBN selama dua termin.
Diterangkannya, pada 7 Februari 2014, diterima untuk periode pertama, 1 Januari – Juni 2014 sebesar Rp201 juta dan pada tanggal 7 Agustus dan 21 Nopember 2014 penerimaan BOS periode II sebesar Rp241 juta, sehingga total secara keseluruhan mencapai Rp442,5 juta.
Firman menambahkan, setelah anggaran dana BOS itu diterima, tersangka SY menunjuk MS sebagai bendahara atas perintahnya telah menyalahgunakan dana bantuan tersebut dan laporan pertanggung jawaban yang dibuat oleh tersangka ternyata banyak ditemukan nota fiktif sehingga mengakibatkan kerugian negara.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat(1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,”tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu mengamankan mantan kepala sekolah (kepsek) dan dua orang bendahara sekolah SMKN 1 Arahan, Kabupaten Indramayu. Mereka diduga telah menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah(BOS) tahun anggaran 2014 adalah SY selaku mantan kepsek, serta AM dan ES, masing-masing mantan bendahara sekolah yang pernah dipimpin SY.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Abdilah mengatakan SY saat ini masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) aktif. Namun, dia sudah tidak lagi menjabat sebagai kepsek di sekolah.
Begitupula dengan AM dan ES, yang juga kini sudah tidak menjabat lagi sebagai bendahara sekolah. Ketiganya diamankan petugas Kejari Indramayu pada awal Desember 2017 dan kini sudah dititipkan di Lapas Klas II B Indramayu. Penahanan terhadap ketiganya akan dilakukan selama 20 hari, mulai 7 Desember hingga 26 Desember 2017.
“Penyidik sudah mengantongi dua alat bukti,” ungkapnya, Senin (11/12).
Menurutnya, SY merupakan orang yang bertanggung jawab atas penggunaan dana BOS. Dia menunjuk AM sebagai bendahara di periode awal tahun anggaran, dan periode berikutnya ES selaku bendaharanya. Ketiga orang itu diduga telah bersekongkol untuk menyelewengkan penggunaan dana BOS.
Adapun besaran dana BOS di SMKN 1 Arahan pada 2014 yakni Rp 400 juta. Dari jumlah tersebut, dana yang diduga diselewengkan mencapai Rp 296 juta. Hal itu terungkap dari hasil audit yang telah diterima oleh Kejari Indramayu.
Ia menjelaskan, dalam penggunaan dana BOS itu, ketiganya membuat laporan pertanggung jawabannya. Namun, sejumlah bukti-bukti riil seperti kuitansi, nota, dan lainnya sebagian besar ada yang difiktifkan.
“Proses pencairannya pun tidak mengacu pada juknis penggunaan dana BOS,” terang Abdillah.
Saat ini, lanjut Abdillah, Kejari Indramayu terus mengembangkan kasus itu dan memeriksa sejumlah saksi. Pihaknya pun tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Mudah-mudahan proses penyidikannya cepat selesai dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” tutur Abdillah.