INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayi resmi melakukan penyegelan toko grosir Cipto Gudang Rabat, jalan Pasar Baru Indramayu, Selasa (10/12/2019).
Penyegelan yang dilakukan Tim Penegak Perda (Gakda) dikarenakan pengoperasian Cipto Gudang Rabat telah melanggar ketentuan Pasal 13 ayat 1 dan 2 Perda Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2014 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2011, tentang perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional dan penataan serta pengendalian pusat perbelanjaan dan toko modern.
Sekretaris Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu, Hamami Abdul Ghani mengatakan, peruntukan Cipto Gudang Rabat akan dikembalikan seperti fungsinya semula, yakni sebagai gudang penyimpanan.
“Sesuai aturan kami hanya menutup kegiatan jual belinya saja. Kalau gudangnya masih tetap berjalan,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menjelaskan, penutupan itu dilakukan atas dasar permintaan pemerintah daerah Kabupaten Indramayu, atas koordinasi bersama Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan Dan Perindustrian (Diskoperindag) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu.
Menanggapi hal itu, pihak managemen melalui staf karyawan Cipto Gudang Rabat, Aan Subhanur mengatakan penutupan Cipto Gudang Rabat oleh Satpol PP terlalu mendadak. Apalagi persoalan perijinan yang dijadikan dasar penutupan usahanya dalam proses sengketa hukum dalam proses Pengadilan Tata Usaha Negera Bandung.
Bahkan keputusan dari pengadilan itu disampaikan dia hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kita keberatan, kita sedang ada proses hukum dan belum inkrah tapi sudah dilakukan eksekusi penutupan, itu yang saya sangat sesalkan,” ucap dia.
Padahal disampaikan Aan Subhanur, pihaknya akan melakukan pemindahan pasar modern Cipto Gudang Rabat ke tempat lain agar aktivitas jual beli bisa tetap berlangsung.
Ia sangat berharap, Satpol PP Kabupaten Indramayu bisa menunda penyegelan tersebut. Mengingat ada ratusan karyawan Cipto Gudang Rabat yang terancam menjadi pengangguran bila aktivitas jual beli berhenti total.
Menurutnya, disegelnya aktivitas transaksi jual beli di toko modern Cipto Gudang Rabat membuat sekitar 130 karyawan terancam di PHK.
“Saya juga bingung bagaimana nasib karyawan,” ujar dia.
Seperti diketahui, berdasarkan pantauan Google maps jarak antara Pasar Baru Indramayu dengan Cipto Gudang Rabat hanya berjarak 300 meter saja.
Proses eksekusi penyegelan oleh Satpol PP Indramayu dilakukan secara simbolis dengan menempel dua buah stiker segel.
Segel itu bertuliskan, “TEMPAT USAHA/LOKASI INI DITUTUP/DISEGEL” lengkap dibumbui tanda tangan Sekretaris Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu.
Tulisan itu ditulis dengan huruf kapital merah dan ditempel tepat di pintu masuk pasar modern Cipto Gudang Rabat.