Fokus NewsFokus PanturaRibuan Karyawan PG Rajawali Luruk Pendopo Indramayu

Ribuan Karyawan PG Rajawali Luruk Pendopo Indramayu

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Ribuan massa karyawan Pabrik Gula (PG) Jatitujuh, Kabupaten Majalengka meluruk Pendopo Kabupaten Indramayu untuk melakukan aksi unjuk rasa, Selasa (26/9/2017).

Dalam aksinya, mereka mengadukan adanya intimidasi yang dilakukan oleh massa yang diduga oknum anggota LSM saat mengelola lahan hak guna usaha (HGU) di Kabupaten Indramayu.

Saat datang ke pendopo Indramayu massa dari PG Jatitujuh Kabupaten Majalengka ini membawa berbagai poster dan spanduk berisikan menolak aksi premanisme dan intimidasi yang mereka alami. Meski aksi damai, namun petugas dari Polres Indramayu melakukan penjagaan cukup ketat sehingga massa hanya bisa menggelar aksi di depan pintu gerbang Pendopo setempat. 

“Intinya adalah, mereka itu ingin bekerja aman dan nyaman di lapanan maupun kebun. Karena selama ini banyak mengalami intimidasi yang dilakukan oleh FKamis. Intimidasinya seperti pemukulan, ada juga karyawan PG Jatitujuh yang dikalungi celurit. Bahkan tak hanya itu, hampir setiap hari massa FKamis hampir melakukan sweeping terhadap karyawan PG Jatitujuh yang beroperasi di lahan HGU Kabupaten Indramayu, ” kata Eko Budi Setyawan Humas PG Jatitujuh kepada wartawan.
 
Ia mengatakan, massa F-Kamis ini pun menduduki lahan HGU PG Jatitujuh di Kabupaten Indramayu seluas kurang lebih 1.300 hektare. Akibatnya, aktivitas PG Jatitujuh menjadi terganggu.

“Di lahan HGU desa Jatimunggul, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu bahkan sekarang kita off, tidak mengolah di sana. Hal itu karena khawatir adanya tindak kekerasan yang akan terus berlanjut,” terang eko.
 
Menurutnya, dengan aksi intimidasi itu, pihaknya berharap agar F-Kamis segera dibubarkan. Termasuk massa juga meminta agar surat yang dikeluarkan bupati Indramayu terkait rekomendasi peninjauan kembali HGU Nomor 2 dicabut. Pasalnya, saat ini sudah ada keputusan dari Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan tuntutan class action dari kelompok masyarakat tersebut tidak berlaku.
 
Sekretaris Perusahaan PT PG Rajawali II, Ruddy Listiono, menjelaskan, masalah itu bermula sejak 2014 yang lalu. Saat itu, ada sekelompok masyarakat yang tinggal di sekitar HGU PG Jatitujuh yang berlokasi di Kabupaten Indramayu menggugat lahan HGU seluas 6.200 hektare agar dikembalikan kepada peruntukan awal sebagai hutan. Mereka mengatakan HGU PG Jatitujuh yang dimiliki PT PG Rajawali II cacat hukum.
 
Di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu dan Pengadilan Tinggi Bandung, gugatan dari kelompok masyarakat tersebut dikabulkan sebagian. Hal itu sesuai putusan PN Indramayu No 32/Pdt.G/PN/Imy tanggal 19 Mei 2015 dan dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No 311/Pdt.G/2015/PT.BDG tanggal 18 September 2015). Namun, pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI, gugatan kelompok masyarakat tersebut diputuskan tidak dapat diterima sesuai putusan Mahkamah Agung RI No.200/K/Pdt/2016 tanggal 20 Juni 2016.

” Namun kondisi di lapangan jauh berbeda. Aksi pendudukan oleh sekelompok massa masih berlangsung hingga sangat merugikan dan bahkan mengganggu aktivitas produksi pabrik,” upap Ruddy.
 
Sebagai pemilik sah, Ruddy memastikan PT PG Rajawali II melalui unit PG Jatitujuh akan mengelola lahan sesuai dengan peruntukannya sebagai perkebunan tebu. Dia pun berharap agar aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku penyerobotan lahan perkebunan dan perusakan tanaman tebu.
 
Sementara itu, Wakil Bupati Indramayu, H, Supendi yang ditemui di sela aksi unjuk rassa karyawan PG Jatitujuh mengatakan, pada prinsipnya, perusahaan di daerah harus taat pada aturan, baik perda maupun peraturan yang lebih tinggi. Dijelasnnya, karena PG Jatitujuh menggunakan HGU lahan Perhutani di Kabupaten Indramayu, maka PG Jatitujuh semestinya menyediakan lahan pengganti juga di Kabupaten Indramayu.
 
Kerana itu, Supendi meminta agar PG Jatitujuh menyelesaikan ijin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang menyangkut Kabupaten Indramayu dan Majalengka. Pasalnya, selama ini, ijin Amdal baru selesai untuk Kabupaten Majalengka. Termasuk, PG Jatitujuh pun mesti memiliki kepedulian terhadap masyarakat di sekitarnya, terutama masyarakat Desa Amis dan Loyang, Kecamatan Cikedung dari sisi perencanaan hingga pelaksanaan, pihak perusahaan harus melibatkan masyarakat di sekitarnya sehingga keberadaan perusahaan dirasakan manfaatnya. Kendati begitu, Supendi mendukung aktivitas PG Jatitujuh untuk swasembada gula. Namun harus memperhatikan masalah aturan dan masyarakat sekitar. 

 

ads

Baca Juga
Related

KPAI Sentil Penanganan Covid Belum Berpihak Pada Anak

JAKARTA,(Fokuspantura.com),- Peningkatan kasus Covid-19 pada anak menunjukkan ada situasi...

Jelang HUT Lantas Ratusan Polisi Donor Darah

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Polres Indramayu belerjasama dengan Palang Merah Indonesia (PMI)...

DMS Kembali Terpilih Ketua MPC PP Indramayu

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Amanat Musyawarah Cabang (Muscab)ke VII Majelis Pimpinan Cabang...

KNPI Midang Sore di Pendopo

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com), - Midang sore adalah istilah dalam bahasa...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu