KRANGKENG,(Fokuspantura.com),- Seorang residivis Am (40 tahun), warga Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu babak belur dikeroyok massa. Pasalnya dia terbukti telah mencuri kotak amal di Musala Asshobru Blok Lor, Desa setempat, beruntung nyawa pelaku diselamatkan polisi. Dari tangan pelaku, disita barang bukti sebuah kotak amal terbuat dari kayu berisi uang Rp. 278.000 bersama satu buah tank
yang digunakan sebagai alat kejahatan.
“Pelaku yang kami amankan kini dalam pemeriksaan petugas di mapolsek Kedokanbunder. Dari keterangan sementara, bahwa pelaku ini adalah seorang residivis kasus pencurian besi, ” kata Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Arif Fajarudin melalui Panit Humas Polres Inspektur Dua Ningsih, Senin (21/5/2018).
Peristiwa penangkapan pelaku, kata dia, berawal usai pelaku mengambil uang yang tersimpan di dalam kotak amal Musholla Asshobru. Pelaku beraksi dengan cara berpura mencuci tangan di tempat wudhlu. Dan kemudian masuk ke dalam musholla melewati jendela samping yang tidak terkunci. Perbuatan pelaku inidilakukan saat warga sekitar sedang sepi, Selanjutnya setelah masuk, pelaku lalu merusak engsel gembok kotak amal yang kemudian mengambil uang yang tersimpan didalamnya.
Setelah itu, uang diambilnya dimasukan kedalam celana pelaku. Hanya saja setelah melakukan pencurian dan keluar dari musholla diketahui oleh seorang warga setempat. Bahkan warga ini langsung menanyakan keberadaan pelaku. Namun yang ditanya malah kabur melarikan diri.
Mengetahui gelagat yang tidak beres, membuat warga curiga dan berteriak hingga mengundang massa banyak. Saat diamankan warga ternyata dari dalam sakunya terdapat uang ratusan ribu ripiah yang semula diambil dari kotak amal musala. Warga yang geram tanpa dikomnadoi langsung menghakimi pelaku hingga babak belur.
“Beruntung jajaran kami langsung datang ke lokasi kejadian dan berhasil pula menghalau warga yang marah. Karena lukanya, anggota Polsek Kedokanbunder membawa dia ke Puskesmas Kedokanbunder untuk mendapat perobatan, ” papar Ningsih.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Dan karena perbuatananya ini, pelaku terancam masuk penjara karena melanggar pasal 363 tentang pencurian.
Terkait