Fokus NewsFokus PanturaProses Ujikom Pejabat Administrasi di Kemenag Indramayu Janggal

Proses Ujikom Pejabat Administrasi di Kemenag Indramayu Janggal

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag) Propinsi Jawa Barat, belum lama ini mengeluarkan surat edaran nomor 309.t/Kw.10/Kp.00.3/01/2022 tertanggal 12 Januari 2022, perihal Uji Kompetensi Jabatan Administrasi, yang ditujukan kepada Kantor Kemenag Kabupaten se wilayah Jawa Barat, untuk memberi peluang posisi penting bagi ASN dilingkungan Kemenag Kabupaten yakni pejabatan eselon IV Jabatan Administrasi atau setara Kepala Kantor Kemenag  Kabupaten/Kota dengan kriteri yang tertuang pada surat edaran tersebut.
 
Menanggapi hal itu, Kemenag Kabupaten Indramayu, mengajukan enam nama pejabat Kepala Seksi sebagai peserta uji  kompetensi (ujikom) pejabat eselon IV (jabatan administrasi) yang diusulkan melalui surat nomor SP.0138/kk.10.12/KP.01/01/2022, tanggal 14 Januari 2022, diantara ke enam pejabat tersebut adalah, Kepala Subag TU,  H. Aan Fathul Anwar, Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesnatren, H. Slamet Edi, Kasi Pendidikan Agama Islam, H.Effendi, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Wahyudin, Kasi Bimas Islam, H.Rosidi serta Kasi Penyeleggara Zakat dan Wakaf, H. Sufyan.
 
Namun kemudian, diluar dugaan, pihak Kanwil Kemenag Propinsi Jabar disinyalir tidak mengedepankan obyektifitas. Pasalnya nama yang lolos untuk mengikuti assessment adalah dua orang pejabat Kemenag Kabupaten Indramayu yang belum genap satu tahun menjabat selaku Kepala Seksi (Kasi), yakni W dan Ef, sesuai yang tercantum dalam panggilan peserta Ujikom, nomor 349/Kw.10/KP.04.1/01/2022 yang di tanda tangani Kepala Kanwil Kemenag Propinsi Jabar, H. Adib, tertanggal 13 Januari 2022, selang satu hari setelah surat edaran Ujikom atau satu hari lebih dulu dari surat usulan Kemenag Kabupaten Indramayu.
 
Dugaan nepotisme pun muncul, dimana pejabat tinggi kanwil sudah menyiapkan dua nama yakni W dan Ef yang dinyatakan lolos assessment untuk mengikuti proses selanjutnya dan surat panggilan Ujikom dari Kanwil tersebut dikeluarkan dalam kurun waktu yang relatif singkat bahkan mendahului surat usulan peserta Ujikom Kemenag Kabupaten Indramayu. 
 
Bahkan, menurut keterangan sumber, kedua nama itu baik W maupun Ef adalah saudara pejabat Kanwil Jabar, sehingga terdapat kejanggalan.
 
” Ef adalah Kakak sepupu pejabat kanwil dan diangkat jadi kasipun belum 1 tahun, sedangkan W adalah adik kandung pejabat kanwil  jabatan Kasinya belum genap  1 tahun pula,”  ujar sumber melalui pesan Whatsapp.
 
Ia berharap, Inspektorat Jenderal Kemenag RI dapat turun tangan untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan praktek – praktek KKN di wilayah Kementerian Jawa Barat agar melahirkan pejabat yang kredibel serta mendapat Ridha Allah SWT.
ads

Baca Juga
Related

DPC Gerindra Indramayu Bantah Usulkan E2 dari Eksternal

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Indramayu, Kasan Basari...

Tanggapi Pelantikan Kuwu, Ketua DPC Partai Gerindra Indramayu Angkat Bicara

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Penundaan proses pelantikan kuwu terpilih 171 desa di...

Mendag Tekan Harga Bawang Putih Rp.20 Ribu Perkilogram

JAKARTA,(Fokuspantura.com),- Menteri Perdagangan RI. Enggartiasto Lukita sesumbar harga komoditas...

Sipir Lapas Indramayu Terlibat Bisnis Narkoba

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Jajaran Satnarkoba Polres Indramayu berhasil membongkar sindikat narkoba...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu