INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Sentra Penegakan Hukum Terpadu(Sentra Gakkumdu) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat telah berhasil menghantarkan berkas dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh salah satu peserta Pemilu 2019.
Tim yang didalamnya terdiri atas unsur Bawaslu, Polri dan Kejaksaan Negeri Indramayu ini telah rampung melakukan menyelidikan dan penyidikan atas dugaan perkara pelanggaran pemilu dan siap disidangkan pada Kamis(14/2/2019) lusa di Pengadilan Negeri Indramayu.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Indramayu, Sudiharjo mengatakan, berkas perkara dugaan pidana pemilu sudah dilakukan evaluasi beberapa kali dan kini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Indramayu melalui berkas Nomor : B-537/Inmyu/P.2/II/02/2019 tanggal 11 Februari 2019 dan di terima oleh Panitera Muda Pidana Suparno.
“Pelimpahan berkas perkara Pemilu ke Pengadilan Negeri Indramayu sudah dilakukan dan dinyatakan lengkap,” tuturnya.
Menurutnya, perkara dugaan pidana pemilu tersebut dengan tersangka EMD Caleg DPRD Indramayu dari Dapil 1 nomor urut 7 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan di sidangkan bersama Jaksa Penuntut Umum(JPU), Sudiharjo, Tisna Prasetya, Anwar Hendra Ardiansyah dan Jihanto Nur Rachman.
“Dalam waktu 7 hari sejak sidang pertama Kamis besok sudah ada keputusan majelis hakim,”tuturnya.
Ia menceritakan kronologis singkat atas perkara yang melilit Caleg PKS. EMD sebagai
tersangka diduga telah melaksanakan kampanye dengan memberikan materi berupa sembako (bingkisan) kepada masyarakat yang terjadi pada Minggu(16/12/2018) bertempat di rumah tersangkadi Jalan Siapem III Perumahan Madani Residence Kelurahan Lemahmekar Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu.
“Terdakwa di dakwa dengan dakwaan Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,”kata Kasi Pidum.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi membenarkan pelimpahan berkas dugaan pidana pemilu yang sudah ditangani Sentra Gakkumdu Kabupaten Indramayu sudah siap disidangkan. Bahkan kasus yang ditangani dan tuntas hingga pelimpahan ke meja hijau adalah yang pertama kali terjadi di Kabupaten Indramayu.
Hal itu dapat dilakukan berkat kerjasama semua pihak yakni masyarakat dan Aparat Penegak Hukum yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
“Kami memiliki target untuk pengungkapan kasus pidana pemilu tanpa pandang bulu, ketika unsur-unsur nya memenuhi, siapapun,” tuturnya.
Ia juga mengaku, sedang mendalami kasus dugaan pidana pemilu yang melibatkan oknum Kepala Desa. Ini menunjukan bahwa masyarakat sekarang sudah memahami rambu – rambu dan aturan tentang pidana pemilu.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada peserta pemilu untuk dapat menjalankan kegiatan kampanye yang merupakan hak bagi Caleg tanpa harus menggunakan cara-cara yang bertentangan dengan aturan.
Sementara itu, Ketua DPD PKS Kabupaten Indramayu, Tauhid ketika dikonfirmasi terkait terkait adanya Caleg di Dapil 1 yang diduga telah melakukan pelanggaran pidana pemilu belum memberikan tanggapan baik lisan maupun tertulis. Awak redaksi mencoba menghubungi lewat sambungan telpon belum juga ditanggapi.