Paguyuban Pedagang Kecil Desa Tenajar Protes Pendirian Toko Modern

banner 120x600

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Maraknya pembangunan toko modern beberapa wilayah di Kabupaten Indramayu sangat merugikan para pedagang kecil, pasalnya keberlangsungan potensi perekonomian rakyat kecil yang sedang lumpuh sedikit demi sedikit tergerus oleh kepentingan bisnis kapitalis.

Kondisi tersebut dirasakan oleh para pelaku usaha di Desa Tenajar, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu yang mengadukan salah satu vendor toko modern kenamaan yang sudah banyak beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Indramayu.

Puluhan warga yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Kecil Desa Tenajar, melakukan aksi protes di Kantor Kecamatan Kertasemaya, Selasa, (29/6/2021), atas sikap Pemkab Indramayu yang diduga telah meloloskan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi toko modern padahal sangat bertentangan dengan Perda nomor 4 tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Serta Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

“Kami Paguyuban Pedagang Kecl Desa Tenajar, sebagai pelaku yang memilki peran
dalam pembangunan perekonomian rakyat kecil khususnya di pedesaan, kami perlu mendapat perindungan khusus dari permerintah untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat yang dapat mematikan usaha rakyat kecil sesual dengan amanat Keputusan Presiden Republk indonesia
No. 99 tahun 1998,”tutur Koordinator Paguyuban Pedagang Kecil Tenajar, Ayatullah dalam keterangan persnya.

Rencana pembangunan geral mini market yang terietak di desa Tenajar Blok Makam RT 05/03 Kecamatan Kertasmaya, Kabupaten Indramayu, telah membuat resah para pedagang kecil di sekiter lokasi tersebut, karena akan mengancam keberlangsungan usaha dagang
masyarakat sekitar.

Fokus Baca Juga : Diskopdagin Diduga Tertutup Soal Hasil Kajian Analisis Toko Modern

Menurutnya, sampai saat ini, Pemerintah Desa tidak melakukan sosialisasi kepada toko atau pedagang kecil dan masyarakat lingkungan sekitar terkait rencana pembangunan mini market tersebut dan tidak mempertimbangkan dampak ekonomi yang ditimbukan dari keberadaan pembangunan mini market
terhadap pedagang kecil diingkungan sekitar

“Kami menolak pembangunan gerai Mini Maret d Blok Makam RT 05/03 dan meminta Bupati Indramayu Nina Agustina untuk membatalkan surat ijin usaha toko modern tersebut, apalagi adanya oknum pegawai Diskopdagin yang diduga bermain uang,” terangnya.

Ia meminta Bupati Indramayu Nina Agustina dapat memperhatikan dan melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha
keci untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat sesuai dengan visi, misi dan program Indramayu Bermartabat.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan, UMKM dan Perindustrian, Didi Riyadi melalui Kabid Perdagangan, Yahya membenarkan jika rekomendasi toko modern mini market di Desa Tenajar tersebut sudah dikeluarkan sesuai dengan hasil visitasi dilapangan dan tidak ada penolakan dari tetangga sekitar obyek pembangunan.

Perkembangan saat ini adanya penolakan warga pelaku usaha kecil apalagi terdapat keterlibatan bawahannya yang sebelumnya menjamin perijinan toko modern dengan tarif puluhan juta rupiah, pihaknya tidak mengetahui secara detail, namun Yahya mengaku, jika dirinya pernah diminta slot perijinan toko modern melalui bawahannya untuk diajukan.

“Memang pada saat itu dia (Pegawai Diskopdagin red)pernah ngomong dan minta rekomendasi peijinan, tapi saya ingatkan dan saya larang jika diwilayah Tenajar tersebut sudah dikeluarkan ijinnya untuk toko modern, oh mungkin ini ya maksudnya,” katanya saat dikonfirmasi. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu