Fokus NewsFokus PanturaLPJK Lodra Kritik Kinerja Inspektorat Indramayu

LPJK Lodra Kritik Kinerja Inspektorat Indramayu

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Lembaga Pengawasan Jasa Kontruksi (LPJK) Lodra Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mengkritik kinerja Inspektorat Daerah Kabupaten Indramayu, yang diduga lambat dalam melakukan tindak lanjut atas catatan dan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) RI nomor 23C/LHP/XVIII.BDG/05/2019 tetang hasil pemeriksaan LKPD Indramayu tahun 2018. Pasalnya dalam temuan dan rekomendasi LHP BPK RI tersebut, hasilnya tidak segera di kirimkan kepada Aparat Penegak Hukum(APH) untuk ditindak lanjuti sebagaimana dalam ketentuan UU.

Ketua LPJK Lodra Indramayu, Rudi Lueonadi mengatakan, hasil telaah dan pendalaman dokumen yang ada, pihaknya sudah melayangkan surat klarifikasi kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Indramayu pada tanggal 23 September 2019 terkait tindak lanjut dari berbagai catatan auditor yang harus ditindak lanjuti sejak 22 Mei 2019 lalu.

“Surat kami dijawab oleh pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Indramayu nomor.700/1385-itkab, perihal klarifikasi, namun dalam jawaban surat tersebut, Inspektorat Daerah Kabupaten Indramayu menyatakan bahwa dari 10 rekomondasi sebanyak 6 rekomondasi telah sessuai dengan pemeriksaan BPKRI, sedangkan 4 rekomondasi masih dalam proses tindak lanjut dengan rincian Nilai penyerahan aset atau penyetoran uang ke kas daerah dari 10 rekomondasi BPKRI, sebesar Rp.2.275.351.585,82, nilai penyerahan aset atau penyetoran uang ke kas daerah dari 6rekomondasi yang telah sesuai sebesar Rp.1.819.844.286,51 dan nilai penyerahan aset atau penyetoran uang ke kas daerah dari 4rekomondasi yang masih dalam proses tindak lanjut sebesarRp.455.507.299,31,” tuturnya.

Ia menegaskan, berdasarkan rencana aksi Pemerintah Kabupaten Indramayu,Bupati Indramayu akan menindaklanjuti rekomondasi tersebut diatas dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima, namun dalam faktanya belum dikembalikan pada kas daerah. Hal ini menyebabkan dampak atas kerugian keuangannegara/daerah.

Menurutnya, bentuk kerugian negara yang dilakukan oleh obyek audited seharusnya sudah diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk segera ditindak lanjuti, namun terkesan terjadi pembiaran, sehingga persoalan tersebut akan terus muncul pada pemeriksaan BPK RI tahun berikutnya. Ia mencontohkan adanya sisitem pengendalian internal yang setiap tahun terus mengalami catatan serius dari BPK RI, seperti penata usahaan pertanggungjawaban Dana Desa dan Alokasi Dada Desa belum memadai, selalu muncul dari LHP BPK tersebut. Termasuk hasil pemeriksaan kepatuhan terhadap ketentuan UU pada beberapa pekerjaan Dinas PUPR Indramayu yang setiap tahun pula menuai catatan.

“Kami perlu melaporkan kinerja Inspektorat Daerah Kabupaten Indramayu atas ketidakpatuhan nya dalam menjalankan kedudukan,tugas dan fungsinya sebagaimana BAB II pasal(3) Peraturan Bupati Indramayu nomor 35 tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat Kabupatenindramayu,” terangnya.

Ia mendorong kepada Mabes Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI untuk dapat segera menindaklanjuti atas pengaduan surat yang akan dikirim sebagai capaian evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah serta penilaian kinerja pegawai negeri sipil menurut dalil Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 2019.

“Kami memandang perlu untuk melaporkan hal ini serta patut digaris bawahi oleh pihak pemangku kepentingan tindak pidana korupsi di Indonesia untuk dapat mengambil sikap tegas sebagaia mana sumpah janji jabatanya yang tetap mengacu kepada norma,etika,aturan dan peraturan yang berlaku serta mengedepankan presumption of innocence.”pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Indramayu, Didi Kusmulyadi membenarkan, jika beberapa catatan LHP BPK RI terhadap LKPD tahun 2018 kemarin, terdapat beberapa cacatan rekomendasi dan temuan yang dalam proses penyelesaian. Hal itu disebabkan obyek rekomended temuan tidak koperatif dan terkesan mengabaikan. Namun pihaknya akan terus berusaha untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“On the proses, dalam proses penyelesaian kalau tidak salah kerugian negara yang belum diselesaikan tersisa Rp400 jutaan,”katanya ketika dikonfirmasi diruangan belum lama ini.

ads

Baca Juga
Related

Polisi Bubarkan Aksi Penolakan Revisi UU KPK

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Aksi unjuk rasa yang dilakukan sekelompok masyarakat Kabupaten...

Bawaslu Indramayu Selidiki Kegiatan Motif Kampanye

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Kabupaten Indramayu, sedang menyelidiki pelaksanaan...

Tradisi Ruwat Bumi, Daya Tarik Wisata Tegal

SLAWI,(Fokuspantura.com),- Selain sebagai wujud nyata ungkapan rasa syukur kepada sang...

Bhakti Adjyaksa ke-57 dan Bhayangkara ke-71

DALAM rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-57 dan HUT...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu