INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu usai menetapkan Cas (47 tahun), Kuwu Desa Gedangan, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu sebagai tersangka. Kini tim penyidik bakal mengusulkan penerapan terhadap tersangka Cas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)dengan pasal 263 KUHPidana jo pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara karena diduga Cas memalsukan ijazah saat ikut dalam pemilihan kuwu beberapa bulan lalu.
Kapolres Indramayu, Ajun Komisaris Besar Arif Fajarudin melalui Kasat Reskrim Reskrim Ajun Komisaris M. Devi Farsawan, mengatakan terungkapanya dugaan menggunakan ijasah palsu Calon Kuwu Gedangan, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, bermula ada pihak yang merasa dirugikan dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Indramayu.
Dari hasil pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan mengarah kepada dugaan pemalsuan penggunaan ijazah palsu. Bahkan dari tangan tersangka, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya berupa dua dokumen pendaftaran calom kuwu tahun 2017 dan enam dokumen pendaftaran bakal calon kuwu periode 2018-2024. Kedua dokumen tersebut atas nama tersangka Cas.
Menurutnya, modus operanding yang dilakukan tersangka dalam menjalankan aksinya, Cas dibantu oleh seseorang berinisial Zam. Cas menyuruh Zam untuk membuat ijazah paket A dan paket B untuk dirinya. Hal ini karena, pendidikan terakhir Cas diketahui hanya sampai kelas lima sekolah dasar (SD).
Lalu Cas mendapatkan ijazah paket A pada September 2017 dengan tanda lulus pada tahun 2004. Sedangkan tanda lulus paket B ditulis keluar pada 2008. Selanjutnya, ijazah yang diduga palsu tersebut kemudian digunakan oleh Cas untuk melengkapi persyaratan menjadi bakal calon kuwu. Dokumen tersebut diserahkan kepada panitia pemilihan kuwu Desa Gedangan pada 2 Oktober 2017 lalu.
Dokumen-dokumen pencalonan itu diterima oleh panitia pemilihan kuwu. Oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan Kecamatan Sukagumiwang telah dinyatakan jika dokumen tersebut lulus verifikasi.
Sehingga, tersangka saat itu bisa maju mencalonkan diri dalam pemilihan kuwu. Dan akhirnya terpilih sebagai Kuwu di desa Gedangan.
“Namun, pascapemilihan kuwu, ada pihak yang merasa dirugikan kemudian melaporkan hal itu kepada kami. Dari adanya laporan, kami pun menindaklanjuti kasus dugaan pemalsuan ijazah tersebut. Karena dugaan kasus tersebut, maka tersangka melanggar Pasal 263 KUHPidana Junto 266 ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun, ” katanya.
Disinggung apakah tersangka ditahan oleh pihak penyidik, ia menuturkan karena tersangka kooperatif, persuasif dan telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak melarikan diri serta mengakui perbuatannya untuk tidak mengulangi lagi. Sehingga penyidik tidak menahan tersangka.
“Pertimbangannya karena yang bersangkutan persuasif. Selalu memenuhi panggilan. Barang bukti sudah disita. Tidak akan mengulang perbuatan dan tidak melarikan diri, maka tidak kami tahan,”tuturnya.
Menanggapi hal itu, Kepala DPMD Indramayu, H.Dudung Indra Ariska memberikan apresiasi kepada penyidik Polres Indramayu yang telah bekerja secara profesional dan cepat dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga pemberkasan pada tahan penuntutan. Pihaknya akan memantau hasil penuntutan JPU dan hasil final majelis hakim pada persidangan mendatang.
“Jika terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan putusan hakim, maka saat itu juga Kuwu Gedangan harus mundur dari jabatannya untuk menjalankan hukuman,”tuturnya saat dimintai tanggapan.
Untuk melanjutkan pelaksanaan roda pemerintahan di Desa, Pemkab Indramayu akan menunjuk pelaksana tugas hingga proses dan tahapan pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW) Kuwu Desa Gedangan bisa dilaksanakan sesuai amanat undang-undang.
Sebelumnya, tersangka Cas dalam pernyataan dihadapan Kadis DPMD Indramayu mengungkapkan pihaknya siap untuk menanggung resiko apa yang telah diperbuat berkaitan dengan dugaan pemalsuan ijazah yang sudah digunakan untuk persyaratan pencalonan Kuwu Desa Gedangan beberapa waktu lalu.
Terkait