INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Buntut gugatan yang dilakukan Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis) Kabupaten Indramayu hingga sampai ke Kasasi Mahkamah Agung RI belum memberikan kepastian hukum atas pengelolaan lahan PG Rajawali II seluas 6.500 hektar. Bahkan atas kondisi itu penguasaan lahan garapan antar pekerja PG.Rajawali dengan petani yang tergabung dalam F-Kamis menjadi terus berlarut.
Informasi yang diperoleh Fokuspantura.com menyebutkan, kejadian pertikaian masyarakat petani dilahan PG.Rajawali II kerap terjadi, Pada 19 Agustus 2017 pukul 09 .00 WIB. di blok Balok Guyang Ds Loyang, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu Jabar, kelompok F-Kamis diikuti sekitar 20 orang telah melakukan kegiatan secara spontan mendatangi petani PG Rajawali untuk menghentikan aktivitas tanam tebu. Beruntung atas kesigapan aparat keamanan benturan fisik dapat dikendalikan.
Penghentian para pekerja PT. PG. Rajawali II yang di lakukan kelompok F Kamis terindikasi keinginan agar lahan tebu PT. P.G Rajawali II untuk dikuasai kelompok F-Kamis, sehingga segala aktifitas para karyawan PT. P.G rajawali II selalu melakukan gangguan (merusuhi), hal ini dapat berdampak mengakibatkan Konflik Horizontal sesama warga di desa tersebut, di karenakan para petani adalah sama-sama warga masyarakat Indramayu.
“Proses hukum tetap berlanjut, tapi tidak boleh bertindak anarkis dan bertindak semena-mena,”ungkap Adang Kepala Rayon Tanaman PG Rajawali II kepada Fokuspantura.com dalam pesan Whatsapp, Minggu(19/8/2017).
Menurutnya, kejadian beberapa peristiwa itu banyak menyita waktu, petani yang bekerja di wilayah PG terus mengalami ancaman dilapangan, sehingga pihaknya sudah mengadukan hal tersebut kepada pihak penegak hukum hingga ke Polda Jabar.
“Hari Kamis kemarin, di Rayon Jatimunggul wilayah Cimindel Timur Desa Amis gubuk milik kami mau diruntuhin beberapa genteng pecah, bahkan pihak Polsek Cikedung sudah meninjau TKP,”tuturnya.
Ia berharap, persoalan ini harus bisa dihentikan sehingga aktifitas masyarakat petani dapat berangsur tertib dan lancar.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua F-Kamis, Edi Sugianto mengatakan selama ini pihak F-Kamis selalu dijadikan kambing hitam dilapangan, tidak sepatutnya yang terjadi dilapangan adalah kesalahan petani F-Kamis, tapi bagaimana juga upaya PG Rajawali dengan menyewa para jawara bayaran.
“Ini fakta mereka membayar para jeger bayaran untuk mengusir petani F-Kamis, padahal sama-sama orang Indramayu,”tutur edi saat dihubungi.
Edi mengaku, persoalan status tanah PG yang saat ini sedang diajukan kembali gugatan ke PN Indramayu harus bisa dimaklumi oleh para pihak. Sehingga ketika tanah yang bersengketa atas lahan garapan belum berkekuatan hukum tetap, maka para pihak juga harus bisa menahan diri.
“Masa petani PG boleh menanam tebu, kami F-Kamis tidak boleh, ini kan jelas tidak adil,” seloroh Edi.
Wakapolres Fasilitasi F-Kamis
Adanya kerugian yang dialami petani F-Kamis dengan kondisi dilapangan, Wakapolres Indramayu, Kompol Ricardo melakukan pertemuan dengan 50 anggota F-Kamis, Minggu(19/8/2017)pukul 13.00 s.d 14.30 WIB, di Balai Desa Loyang, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu Jabar, atas pengaduan F-Kamis yang selalu dihentikan aktifitas dilapangan untuk tanam tebu dilahan PT. PG Rajawali II.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Wakapolres, Kompol Ricardo, S.IK, Kabag Ops Polres Indramayu, Kompol Bendi, AKP.Sudiro Kasat Intelkan Polres Indramayu, Aiptu Sutarko, Kanit Reskim Polsek Cikedung, Ketua F-Kamis, Kuwu Taryadi dan Kuwu Loyang Ahmad Subarjo.
“Kita harus menahan diri karena permasalahan sudah ditanggani di tingkat pengadilan.”ungkap Wakapolres.
Muspida dalam hal ini akan mengadakan musyawarah dan mediasi melalaui KOMINDA yang di prakarsai oleh Kapolres Indramayu dan di rencanakan dilaksanakan pada hari Senin lusa.
“Permasalah F.kamis dengan PT. P.G Rajawali II belum paham jadi mohon maaf, tetapi akan di sampaikan ketingkat atas dalam hal ini pemerintah daerah,”ungkapnya.
Pada pertemuan itu, Kuwu Loyang Ahmad Subarjo mengatakan masyarakat loyang akan taat peraturan tetapi bila hukum tidak adil maka kami F-Kamis tidak tinggal diam.
Senada, Ketua F-Kamis, Kuwu Taryadi, mengatakan selama ini F-Kamis diam selama 3 tahun ternyata pihak PT. PG Rajawali II telah semena-mena dan pihaknya selalu di kambing hitamkan oleh pihak PT. P.G Rajawali II.
Untuk itu, pihaknya memohon kepada pihak kepolisiann jagan terima laporan dari PT. P.G Rajawali II karena selama ini membalikan fakta yang ada.
“Jika PT. PG. Rajawali II melakukan penanaman, maka kami akan menanam harus 50 persen, dikarenakan tanah masi dalam status sengketa,”tutur Taryadi.(Ihsan)