INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menyatakan berkas perkara dugaan ijazah palsu calon kuwu Desa Gedangan, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat yang sudah dikirim penyidik Polres Indramayu masih belum lengkap.
Kajari Indramayu, Abdillah melalui Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Indramayu, Sudiharjo mengatakan setelah jaksa memeriksa kelengkapan berkas perkara dugaan ijazah palsu beberapa minggu lalu, masih terdapat bukti materiil yang belum disertakan dalam dokumen tersebut, sehingga pihaknya menyatakan P19.
“Setelah diteliti berkasnya belum lengkap, maka kami kembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi dahulu,”ujarnya kepada Fokuspantura.com, Selasa(16/4/2018) dikantornya.
Salah satu kelengkapan dokumen dalam berkas perkara tersebut, katanya, berkaitan dengan belum adanya bukti fisik ijazah asli yang dipalsukan, sehingga pihaknya belum bisa menyatakan lengkap P21 dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Indramayu.
“Lengkapi dulu lah, supaya kami bisa maju ke Pengadilan,” timpanya.
Disoal tentang pasal yang akan didakwakan dalam perkara tersebut belum menyertakan pasal 55 untuk mengungkap siapa yang terlibat dan turut secara bersama-sama dalam melakukan tindak pidana pemalsuan ijazah, pihaknya mengembalikan kewenangan itu kepada pihak penyidik Polres Indramayu.
“Kami sebagai jaksa hanya melanjutkan dokumen dari hasil penyidikan Polres, ada waktu 14 hari untuk perbaikan,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Mohammad Devi Farsawan mengatakan penyidik akan berusaha sekuat tenaga dan maksimal untuk memenuhi petunjuk jaksa agar perkara ini layak di sidangkan di Pengadilan Negeri Indramayu. Ia berharap kerjasama dari pihak saksi dan pihak-pihak yang dibutuhkan keterangannya.
“Semoga bisa cepat P21, karena polisi tidak bekerja sendirian dalam criminal justice system di Indonesia tetapi juga ada peranan jaksa dan hakim,”tuturnya dalam pesan Whatsapp.
Kasat berjanji, akan mendalami perkara tersebut berkaitan dengan pihak-pihak yang terlibat untuk mempertanggung jawabkan perbuatan masing-masing sehingga kedepan tidak terulang lagi perbuatan yang sama.
“Ikuti petunjuk P19, biar berkasnya lengkap,” pungkas Kasat.
Terpisah, Kuwu Gedangan Caskadi saat dikonfirmasi dikediamannya mengaku siap menghadapi konsekuensi hukum, mengingat perkara yang menimpa dirinya sudah sampai ke tahap pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Indramayu.
Informasi yang diperoleh Fokuspantura.com, dalam kasus tersebut terdapat beberapa pihak yang terlibat untuk memuluskan proses verifikasi berkas persyaratan Calon Kuwu Gedangan, termasuk indikasi dan dugaan keterlibatan oknum pejabat yang menerima sejumlah uang, kendati setelah dikonfirmasi ia membantah keras. Bahkan yang lebih seru lagi, adanya dugaan pihak yang menyembunyikan barang bukti materiil hingga ke luar Jawa, padahal tersangka sudah membuat pernyataan dihadapkan penyidik untuk tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti sebagai syarat untuk tidak dilakukan penahanan.
Terkait