CIREBON,(Fokuspantura.com), – Unit Reskrim Polsek Panguragan dan Tim Tekab 852 Polres Cirebon berhasil menangkap dua pelaku Pemerkosaan yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua pelaku ditangkap pada Senin malam (31/07) sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Panguragan Wetan dan Panguragan Kulon, Kec. Panguragan, Kabupaten Cirebon.
Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra melalui Kapolsek Panguragan AKP. Yanto mengatakan, para Pelaku terbukti melakukan kekerasan dengan memaksa korban AN (13) melakukan persetubuhan secara bersama-sama.
Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Paguragan dan Tekab 852 Polres Cirebon melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pelaku HN (16) yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen, warga Desa Panguragan Kulon, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon.
Kemudian, lanjut Yanto, dilakukan pengembangan ke pelaku lain dan berdasarkan hasil penyelidikan, mengarah pada keberadaan pelaku lain dan dilakukan penangkapan terhadap I dan AA. Keduanya langsung dibawa ke Polsek Panguragan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari penangkapan tersebut, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set pakaian yang digunakan korban pada saat kejadian, Satu Unit sepeda motor Yamaha Yupiter MX, Satu Unit sepeda motor Honda Beat,” katanya
Akibat perbuatannya, kini para pelaku sudah mendekam di sel tahanan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dan keperluan pendalaman, serta pengembangan kasus tersebut. (Son/FP)