banner 728x250

Dinas Kopdagin Tolak Perizinan Sembilan Alfamart

banner 120x600

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Kajian dan analisa tentang ketersediaan, ketersediaan toko modern di wilayah Kabupaten Indramayu hingga saat ini belum dilakukan oleh Pemkab Indramayu, namun pembatasan izin investasi bisnis ritel beberapa kali dilakukan.

Pada  tahun 2016 silam sekitar 14 mini market jenis Alfamart dan Indomart yang tersebar di wilayah Kabupaten Indramayu,  dilakukan penutupan dan penyegelan oleh Sat Pol PP Kabupaten Indramayu dan pada Tahun 2019 ini, kembali dilakukan pembatasan perijinan bagi toko modern yang akan berinvestasi di wilayah Kabupaten Indramayu, menyebabkan 9 Alfa Mart belum direkomendasikan oleh Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian, menyusul adanya surat Bupati Indramayu tentang pembatasan dan penghentian perizinan (moratorium) bagi toko modern hingga waktu yang tidak ditentukan,

“Kami sudah menerima permohonan 9 Alfamart yang sudah dibangun untuk diterbitkan rekomendasi dinas, namun kami tolak,”kata Kepala Dinas Kopdagin Indramayu, E.Trisna Hendarin di ruangannya, Kamis(27/6/2019).

Menurutnya, sembilan usulan Alfa Mart tersebut salah satunya yang berada di wilayah Kecamatan Bangodua dan Haurgeulis. Namun demikian pihaknya tidak bisa melakukan tindakan hukum bagi mini market yang saat ini belum mengantongi ijin resmi, karena masalah tersebut adalah wewenang Sat Pol PP Kabupaten Indramayu sebagai penegak Perda.

“Urusan penertiban wilayahnya Satpol PP,” cetus E.Trisna Hendarin.

Disoal berapa jumlah toko modern yang sudah memperoleh rekomendasi dari Diskopdagin Kabupaten Indramayu, ia menyebutkan seluruhnya 120 unit tersebar di 31 Kecamatan dengan rincian 80 jenis Alfa Mart dan 20 jenis Indomart.

“Data itu yang masih kami pantau dan dilakukan pembinaan dilapangan, namun titik pastinya ada di Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Indramayu,”tandasnya.

Senada, Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Indramayu. E Susanto membenarkan jika saat ini Pemkab Indramayu telah melakukan pembatasan ijin bagi toko modern melalui surat Bupati Indramayu. Alasan pembatasan dan penghentian ijin tersebut seiring dengan pengaduan yang disampaikan pemilik toko kelontong yang berada di sekitar toko modern.

“Untuk sementara permohonan ijin benar dihentikan dulu atas surat Bupati Indramayu,” tuturnya saat ditemui di kantornya belum lama ini.

Sementara itu, pantauan dilapangan ahir – ahir ini ditemukan beberapa toko modern baru berdiri dan memaksakan diri untuk beroperasi, kendati pemerintah daerah telah melakukan penghentian permohonan ijin bagi toko modern.

“Kami sudah tempuh aturan dan meminta proses perizinan, tapi Dinas terkait menolak, artinya sebagai masyarakat sudah ada upaya taat hukum,” ungkap salah satu pengusaha toko modern yang enggan dipublikasikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu