Fokus NewsFokus PanturaBeredar Kwitansi Fee Penjualan Rasdog Fantastis

Beredar Kwitansi Fee Penjualan Rasdog Fantastis

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Program pemerintah Jokowi melalui Bantuan Program Non Tunai (BPNT) yang saat ini berubah menjadi Bantuan Sosial Tunai (BST) perlu mendapat perhatian semua pihak. Pasalnya dalam pelaksanaan program pro rakyat tersebut, terendus beredar kwitansi pembayaran fee mengatasnamakan Kuwu di Wilayah Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, yang nilainya sangat fantastis.

Penelusuran Fokuspantura.com, Sabtu,26 Februari 2022, menyebutkan, adanya bukti pembayaran fee dari penjualan beras dan telor salah satu produk BPNT yang disiapkan oleh agen e-warung sebesar Rp7.500 per KPM dicairkan pada Desember 2021. Dalam tulisan kwitansi tersebut, menyebutkan jika pembayaran fee dari salah satu agen e-warung tertulis untuk  Kuwu di wilayah Kecamatan Karangampel yang ditanda-tangani oleh perangkat desa dengan dibubuhi materai Rp10.000.

Praktek – praktek yang tidak baik ini, akan berdampak pada kwalitas barang yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai sasaran dari program pemerintah. Anehnya, kebijakan adanya fee yang diterima oleh Kuwu tersebut baru terungkap disaat proses distribusi bantuan sosial berubah dipusatkan di Kantor Pos seluruh Indonesia.

Salah satu agen e-warung, AS saat dikonfirmasi, mengelak jika produk kwitansi yang beredar tersebut bukan buatan dirinya, Kendati  tulisan dalam data yang diperoleh sangat jelas menyebutkan sumber uang fee dan tujuan dari pembayaran serta siapa yang menerima fee penjualan Rasdog tersebut.

“Saya tidak pernah membuat kwitansi itu,” kata AS saat dikonfirmasi di Kantor Kuwu.

Anehnya, ketika awak Fokuspantura.com, menelusuri kebenaran informasi adanya fee penjualan beras dan telor untuk Kuwu di wilayah tersebut, mendapat informasi pembenaran dari agen e-warung lainnya, pasalnya jika praktek tersebut benar adanya, hanya bedanya, didesa lain di Kecamatan tersebut tidak dibuatkan kwitansi.

“Mungkin pemilik agen AS kesel dan butuh bukti uang yang disetorkan tersebut untuk pegangan jika terjadi sesuatu hal,” kata pemilik Agen e-warung tetangga desa.

Ia membenarkan, jika selama ini ada aliran dana dari hasil penjualan program BPNT tersebut mengalir kepada Kuwu, namun angkanya tidak seperti yang tertera dalam kwitansi dan tanpa dibuatkan kwitansi.

“Justru itu yang membuat kami kaget dengan beredarnya kwitansi pembayaran fee,” tutur R.

Ia berharap, dengan adanya kejadian ini, menjadi bahan evaluasi bersama sebagai agen e-warung yang telah turut serta membantu program pemerintah, sehingga tidak menjadi persoalan hukum kedepan.

Sementara itu, salah satu Kuwu yang dikonfirmasi terkait beredarnya kwitansi fee sebesar Rp7.500 per KPM dengan jumlah uang yang diterima sebesar Rp11,6 juta dari 1.551 KPM tersebut, membantah jika dirinya menerima aliran dana dari keuntungan penjualan agen e-warung tersebut. Apalagi kata Kuwu, dalam kwitansi tersebut yang menerima bukan dirinya melainkan bawahanya (perangkat desa red).

Persoalan ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan bantuan sosial yang merupakan program pemerintah pusat untuk masyarakat berpenghasilan rendah guna membantu penanggulangan dampak Pandemi Covid-19 di Kabupaten Indramayu.

ads

Baca Juga
Related

DPC PERADI SAI Indramayu Raya Gelar Halal Bil Halal  dan  Sosialisasi PKPA

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- DPC PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI) Indramayu...

Jajaran Polsek Indramayu Bekuk DPO Jambret

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com.),- Saturan Unit Reskrim Polsek Indramayu berhasil mengamankan  DPO...

Kapolri dan Dirut BPJS Kesehatan Sepakat Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Pengguna Jalan

JAKARTA, (Fokuspantura.com). Jajaran direksi BPJS Kesehatan melakukan kunjungan ke...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu