INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Manajemen PT. Grya Obed Edom (GOE) selaku developer (pengembang-red) Perumahan Green Patrol Residence (Perum GPR), melakukan pembongkaran jembatan parit salah satu hunian warga di Blok C Perum GPR, Jum’at,24 Juni 2022.
Pasalnya penghuni Blok C.43, Ade Mohmmad Setiawan, dianggap telah melanggar aturan yang disuguhkan pihak pengembang, yakni tanpa pemberitahuan ke pihak pengembang telah melakukan kegiatan pembuatan jembatan parit hingga menutup berm akses jalan perumahan dengan cor, sehingga meski mendapatkan reaksi penolakan dari penghuni rumah, pihak manajemen PT. GOE tetap melakukan pembongkaran jembatan parit dan cor tersebut.
Komisaris PT. GOE, Charles Edward Tobing, bersama Dirut PT. GOE, Ade Purnama Sidi dan Manajer Estate PT. GOE, Christin, dikediamannya mengatakan, pihaknya telah membuat aturan tentang tata kelolah lingkungan perumahan, hal itu dikarenakan Perum GPR belum diserahkan ke Pemda Indramayu, jadi selama itu pengelolahan lingkungan masih tanggung jawab pengembang, seperti halnya besaran iuran sampah senilai 75 ribu perbulan, selain itu peraturan yang dibuat isinya tidak memberatkan warga, untuk itu ketika akan melakukan kegiatan baik renovasi atau kegiatan yang menggunakan material harus memberitahukan kepada manajemen pengembang sekaligus membuat surat pernyataan untuk tidak mengganggu ketertiban dan kebersihan lingkungan.
“Itu Bontot diminta datang ke kantor ga hadir apalagi membuat surat pernyataan, kami kira hanya mengerjakan kapling yang dia punya saja, ga taunya bikin jembatan dan melebar hingga menutup berm jalan dengan cor dan juga ada penyempitan drainase, karena itu kami bongkar,” ujarnya.
Ditegaskannya, pada pembangunan perumahan semua bentuk perizinan dengan dinas terkait sudah ditempuh, yang didalamnya mengatur tentang ruang terbuka hijau termasuk sediaan resapan air dan drainase, serta berm tersebut berfungsi pula sebagai resapan air, kemudian jika ketentuan tersebut dilanggar maka pihak developer yang akan terkena dampaknya, untuk itu segala sesuatu yang dilakukan penghuni harus koordinasi dengan developer dan selama ini warga mematuhi, sedangkan yang bersangkutan bukan malah mematuhi malah cenderung memprovokasi warga, sementara status kepemilikannya ga jelas.
“Dia itu kepemilikannya ga jelas karena pemilik yang sebenarnya belum pernah datang ke kantor menyatakan dijual ke siapa, malah dia selalu memprovokasi warga dan bahkan menolak iuran sampah,” terangnya.
Terpisah, Penghuni rumah Blok C.43 A.Mohammad Setiawan yang biasa disapa Wawan Bontot, mengakui jika dirinya enggan untuk datang ke kantor developer karena apa yang dilakukan pihak developer sudah berlebihan, sementara apa yang dilakukannya sebatas membuat cor halaman samping rumah untuk garasi dan akses masuk kendaraan dengan membuat jembatan diatas parit dan menutup sebagian berm jalan yakni sekitar 2,5 meter sesuai lebar halaman samping rumahnya tersebut.
“Posisi rumah saya di ujung, jadi saya pikir tidak ada masalah untuk pengurasan saluran karena bagian parit yang ditutup untuk akses masuk hanya kisaran 2,5 meter,” ungkapnya.
Menyinggung tentang status kepemilikan, Bontot, menegaskan, dirinya beserta keluarga menempati rumah Blok C.43 sudah hampir empat tahun, tepatnya 3 tahun 8 bulan, dan itu dibelinya secara kontan dari pemilik sebelumnya yakni atas nama Rini, sementara hingga saat ini jangankan pelimpahan bukti kepemilikan dari Rini ke dirinya, dari pihak developer ke Rini pun sepertinya masih belum muncul.
“Saya membeli rumah ini dari pemilik sebelumnya yaitu Rini dan menempati rumah ini sudah 3 tahun 8 bulan,” tandasnya.
Selanjut kata Bontot, tentang iuran, sebelumnya selalu membayar bahkan bahkan terkadang membayar untuk beberapa bulan kedepan namun kemudian tetap ada tagihan dari pihak developer sehingga perlu diklarifikasikan dan atas permasalahan tersebut akhirnya untuk beberapa bulan ini malas membayar iuran, selain itu dirinya bersama sejumlah warga pernah membentuk paguyuban warga namun kemudian bubar yang diduga pembubaran tersebut ada campur tangan pihak developer.
” Saya tidak memprovokasi warga, kalaupun gagasan membentuk paguyuban adalah untuk membangun azas kebersamaan di lingungan Perumahan GPR,” pungkasnya.