INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, telah melaporkan besaran Alokasi Anggaran BLT Dana Desa untuk penanggulangan Covid-19 sebesar Rp 109.125.000.000,00 untuk 31 Kecamatan meliputi 309 Desa.
Besaran alokasi BLT DD tersebut disalurkan kepada 60.625 Kepala Keluarga (KK), meski per 13 Juni 2020 ini masih tersisa sekitar 13.729 Kepala Keluarga yang belum tersalurkan akibat beberapa hal teknis yang perlu dimatangkan.
Kepala DPMD Indramayu, Sugeng Heryanto, melalui Kabid Pemdes, Sulaeman, mengatakan, mekanisme pencairan BLT DD tersebut dilaksanakan dengan tahapan Kuwu membentuk Tim Relawan Lawan Covid-19, selanjutnya, Tim Relawan melakukan musyawarah khusus dengan agenda rencana pendataan penerima BLT DD, dilanjutkan Kuwu membuat Surat Tugas kepada Tim Relawan Lawan Covid-19 untuk melakukan pendataan berbasis RT dan KK.
“Tim Relawan Lawan Covid-19 melakukan khusus dengan agenda memverifikasi, memfalidasi dan memutuskan daftar penerima BLT DD dengan Surat Keputusan Daftar Penerima BLT DD dari Kuwu,” katanya kepada Fokuspantura.com, Senin,(15/6/2020).
Selanjutnya, Camat Mengesahkan Daftar Penerima BLT berdasarkan Surat Keputusan Kuwu dan surat pengesahan tersebut diajukan kepada Bank BJB permohonan buka rekening penerima BLT DD. Kuwu dan Bendahara selanjutnya membuat Standing Instruction (SI) untuk mentransfer Dana Desa dari RKDesa ke Rekening penerima BLT DD berdasarkan usulan.
Ia menyebutkan, pemanfaatan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) diperuntukan kepada masyarakat yang kehilangan pekerjaan karena Covid-19, masyarakat penerima BLT DD tidak menerima bantuan lain seperti Bantuan Sembako, Bantuan Kemensos, Bantuan Gubernur dan Bantuan Bupati dan atau masyarakat penerima BLT DD mempunyai keluarga penyakit menahun/kronis.
Ia mengaku, pada pelaksanaan pencairan BLT DD, terdapat beberapa permasalahan yang menyebabkan pencairan terhambat, mengingat keterbatasan sumber daya Perangkat Desa dalam membuat dokumen masing-masing penerima BLT ke Bank BJB, banyak pengajuan nama-nama penerima BLT yang dobel dengan bantuan lainnya, Bank BJB perlu waktu untuk perubahan nama penerima BLT DD serta keharusan melakukan perubahan anggaran pada aplikasi system keuangan desa.
Namun demikian, pihaknya sudah melakukan langkah upaya dan solusi penanganan melalui sosialisasi tata cara pembagian ATM dan dokumen lain masing-masing penerima BLT, melakukan Musdes Luar Biasa untuk menentukan pengganti nama-nama penerima BLT serta posting Aplikasi Sistem Keuangan Desa diberikan ke Admin Siskeudes Kecamatan masing-masing diwilayah Kabupaten Indramayu untuk mempercepat proses.
“Kami, DPMD Kabupaten Indramayu berupaya pencairan BLT DD tepat waktu, tepat sasaran dan susai ketentuan perundang-undangan dan rencananya untuk pencairan tahap 2 akan dilaksanakan pada 15 Juni 2020,” pungkasnya.