banner 728x250

Ono Surono ; Siapa Persulit Perizinan Kapal Nelayan ?

banner 120x600
INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Anggota Komisi IV DPR RI, Ono Surono berang atas statemen Ketua KPL Mina Sumitra dihadapan neyalan saat dikunjungi Cawapres Sandiaga Solehudin Uno kemarin dengan pernyataan yang tak mendasar tanpa didukung oleh bukti – bukti jelas terkait persoalan perizinan bagi kapal nelayan Karangsong Indramayu, Jawa Barat. Dimana ia menuding pemerintah telah mempersulit proses pengajuan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
 
“Alangkah baiknya kita tahu dulu secara lengkap aturan yang telah dibuat oleh Pemerintah dan DPR sebelum periode ini untuk mendudukkan masalah perizinan ini, benar- benar didudukkan pada isue yang sesungguhnya dan bukan isue politik menjelang Pilpres dan Pileg,” ungkapnya dalam rilis yang diterima,Kamis(11/10/2018).
 
Menurutnya, berdasarkan UU No. 31/2004 dan UU No. 45/2019 Tentang Perikanan beserta perundangan turunannya (PP/Permen) bahwa  Pengusaha dan Kapal Perikanan wajib memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan), SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) dan SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat/KKP utk 30 GT ke atas dan Pemerintah Propinsi utk 30 GT ke bawah
 
Dalam aturan tersebut kata Ono, konsekwensi pengusaha dan kapal perikanan yang telah mendapatkan izin, wajib memberikan laporan kegiatannya berupa LKU (Laporan Kegiatan Usaha) yang dibuat per 6 bulan dan LKP (Laporan Kegiatan Penangkapan) yang dibuat per 3 bulan. Selain itu, Nahkoda kapal perikanan wajib melaporkan hasil penangkapan ikan dalam bentuk Logbook.
 
Dalam perjalannya, tandas Ono, mayoritas pengusaha dan kapal perikanan saat penyampaikan LKU, LKP dan Logbook tidak sesuai dengan kenyataan. Misalnya hasil tangkapan 100 Ton tetapi hanya dilaporkan 20 Ton. Siapa yang membuat? Ternyata banyak pengusaha yang menyerahkan pembuatan LKU,LKP dan Logbook kepada para “agen perizinan” yang mungkin hanya “menebak” angka produksinya. 
 
“Apakah pengusaha tahu?, mayoritas pengusaha tidak tahu cara mengisi LKU dan LKP, begitu pula dengan nahkoda yang tidak tau cara mengisi Logbook karena disadari sangat minim sekali dilakukan sosialsasi dan pelatihan langsung kepada Pengusaha Perikanan dan Nahkoda. Hal sudah lama terjadi dan dilakukan pembiaran oleh Pemerintah,” tandasnya.
 
Menurut Ono, bila saat ini diakuinya ada izin kapal yang mangkrak sampai 3-6 bulan memang itulah kenyataannya. Kenapa? KKP sudah fokus untuk membenahi perizinan kapal yang diikuti oleh kepatuhan para pengusaha perikanan dan nahkoda untuk menjalankan kewajibannya terutama dalam pelaporan LKU,LKP dan Logbook.
 
Menteri Kelautan dan Perikanan RI,Susi Pudjiastuti  melalui tayangan video singkat yang diunggah di berbagai macam media sosial menyampaikan bahwa saatnya pemerintah untuk memastikan tidak ada lagi “unreported fishing” setelah Pemberantasan Illegal Fishing dianggap berhasil. 
 
‘Saya pun menyampaikan ke Zulfikar, Dirjen Perikanan Tangkap bahwa moment ini jangan dijadikan “penghakiman” kepada pengusaha dan nahkoda kapal perikanan tetapi harus menjadi “pemutihan”, meninggalkan hal-hal yang buruk dimasa lalu untuk tidak dilakukan lagi di masa yang akan datang,”ungkap Ketua Umum Induk Koperasi Perikanan Indonesia ini.
 
Sehingga, kata Ono, kenapa harus di lakukan review tahap 1 dan 2 di berbagai tempat? Itu bertujuan untuk melakukan komitmen 2 pihak (Pemerintah dan Pengusaha/Nahkoda) bagaimana hal dan kewajiban 2 pihak itu benar-benar berjalan. Pemerintah wajib memberikan pelayanan, pendampingan dan sosialisasi yang lebih baik dan sebaliknya, pengusaha dapat melaporkan kegiatan produksinya dengan baik pula.
 
“Saya juga menyampaikan ke Agus Suherman, Direktur Kapal API dan PLT Direktur Perizinan dan Kenelayanan bahwa harusnya KKP ini melakukan hal ini dari awal dan tidak pada tahun politik yang sangat dipastikan akan menjadi isu politik. Belum selesai masalah Cantrang, Lobster/Kepiting/Rajungan, Budidaya Ikan Hidup sekarang ditambah lagi isu yang baru,” tutur Ketua Umum Masyarakat Perikanan Nusantara ini.
 
Saat ini, isu politik Perizinan Kapal sudah mengemuka dengan hadirnya Sandiaga Solahudin Uno di Tempat Pelelangan Ikan Desa Karangsong Indramayu. Daerah yang dulu menjadi tonggak awal perjuangan Presiden Joko Widodo dan nelayan Indonesia melalui Piagam Perjuangan Desa Karangsong pada 17 Juni 2014. 
 
“Saya yakin Perizinan Kapal akan lancar, cepat dan  mudah, karena saya akan awasi, kawal dan dampingi terus proses ini,” terang Mantan Ketua KPL Mina Sumitra ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu