Fokus NewsNasionalCegah Tipikor, Kajari, Kapolres dan Bupati Indramayu Teken MoU

Cegah Tipikor, Kajari, Kapolres dan Bupati Indramayu Teken MoU

BANDUNG (Fokuspantura.com) Pemerintah Kabupaten Indramayu, Kejaksaan Negeri Indramayu dan Kepolisian Resort Indramayu, telah melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah  (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintah di Kabupaten Indramayu, penandatanganan dilaksanakan di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Selasa(17/7/2018),bersama dengan bupati/walikota lainnya di Provinsi Jawa Barat.
 
Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah mengatakan, penandatangaan kerjasama APIP dan APH ini sangat dibutuhkan, guna memberantas tindakan korupsi. Hal ini menjadi kekuatan bagi masyarakat untuk melaporkan adanya tindakan korupsi di pemerintah daerah. Selain itu untuk menyamakan persepsi mana yang merupakan tindak pidana korupsi dan kesalahan administrasi.
 
“Penandatangan kerjasama perjanjian antara APIP dan APH ini sangat di butuhkan agar pelayanan pihak ASN menjadi lebih baik, kita berharap muara dari perjanjian ini tidak ada tindak pidana korupsi dan pelayanan masyarakat akan semakin maksimal,” tegasnya. 
 
Melalui kerja sama tersebut, kata Anna, diharapkan dapat menyamakan persepsi APIP dan APH pusat dan daerah, khususnya dalam penanganan pengaduan masyarakat yang mengindikasikan adanya korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
 
Sementara itu Inpspektur Kabupaten Indramayu, Didi Kusmulyadi menjelaskan, perjanjian kerja sama ini adalah sebagai pedoman operasional APIP dan APH serta penguatan sinergitas penanganan laporan dan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi pada tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah. 
 
Kerjasama yang baru ditandatangani tersebut meliputi tukar menukar data dan atau informasi, mekanisme penanganan laporan atau pengaduan serta peningkatan kapasitas SDM.  
 
“Semoga dengan adanya kerjasama koordinasi antara APIP dan APH ini ada pemisahan antara kesalahan dalam administrasi dan pidana, tetapi hal ini bukan untuk melindungi tindakan korupsi,” tegas Didi.
 
Didi menambahkan, setelah penandatanganan ini, APIP dan APH harus selalu berkoordinasi dalam mengawasi dan menyelidiki para Aparatur Sipil Negara yang terindikasi melakukan tindak pidana yang melanggar hukum, dan juga  menindak lanjuti pengaduan masyarakat.
 
“Namun, seluruh pengaduan tersebut terlebih dahulu  harus dianalisa, dan tidak serta merta harus ditindaklanjuti, dan itulah fungai APIP dan APH sebagai pengawasan dan penanganan,” ujarnya.
 
Dalam hal ini, APIP dituntut mengoptimalkan perannya sebagai insurance atau penjamin mutu dengan penguatan kinerja. Di sisi lain, APH menentukan ada tidaknya perbuatan melawan hukum.
 
“Dengan perjanjian kerja sama dan upaya koordinasi dapat menjadi katalisator untuk mendorong percepatan plan nasional. Sehingga pembangunan benar-benar untuk rakyat dan hasilnya bisa dilihat oleh rakyat,” terangnya.
 
Penandatanganan kerja sama itu merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Mendagri, Jaksa Agung, dan Kapolri tentang Koordinasi APIP dengan APH terkait pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang telah ditandatangani pada 30 November 2017 lalu.
ads

Baca Juga
Related

Reklamasi Pelabuhan Patimban Diprotes

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),-Rencana reklamasi untuk kebutuhan pelabuhan Patimban Kabupaten Subang mendapatkan...

Tantangan Panji Gumilang Berujung Demo Berjilid di Alzaytun

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pasca aksi unjuk rasa Forum Indramayu Menggugat (FIM)...

Dewan Pers: Wartawan Maju Pilkada Harus Mundur dari Profesinya

JAKARTA,(Fokuspantura.com),-  Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mendesak wartawan...

Ono Surono: Kerja Tiga Pilar Partai Optimis Jabar Bangkit dan Menang Pileg 2024

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Ketua DPD PDI Perjuangan Propinsi Jawa Barat, Ono Surono,...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu