CIREBON,(Fokuspantura.com),– Tak terima desanya menjadi ladang para pengusaha sedot limbah tinja yang kerap membuang limbahnya, warga Desa Cangkring Kecamatan Plered ancam melakukan blokir akses pintu masuk mobil limbah tinja.
Dihubungi Fospan, warga blok sawit yang melakukan penolakan, Otong (37) geram dengan adanya intimidasi dari pemilik usaha sedot mobil tinja, maupun oknum wartawan yang diduga meraup keuntungan dari surat ijin yang dikeluarkan kuwu Cangkring.
“Diduga itu pak Edi mas, dia memaksa akan tetap membuang limbah tinja disini, kita sepakat akan lakukan blokir jalan, bersama warga setempat” klaim Otong kepada Fospan, Kamis (20/7).
Sebelumnya, Kabid Pengawasan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon, Yuyu Jayudin menyesalkan adanya ulah oknum kepala desa Cangkring yang mengeluarkan surat keterangan ijin nomor 470/824/IX/desa-2016 perihal diperbolehkanya melakukan pembuangan limbah tinja di blok Siweringin Desa Cangkring Kecamatan Plered.
Menurut Yuyu pembuangan limbah tinja tanpa adanya rekomendasi BLHD, merupakan perbuatan yang menabrak aturan baku, bahkan prosedur yang legal (resmi, red) sekalipun limbah aman, juga harus melalui tahapan uji laboraturium agar dapat dikeluarkanya proses ijin,
Yuyu mencontohkan pembuangan sekelas limbah saja, sudah masuk ancaman serius yakni ancaman yang berdampak luas terhadap lingkungan hidup dan menimbulkan keresahan masyarakat. Lebih jauh harus memiliki ijin dan dokumen UKL-UPL yang harus di tempuh terlebih dahulu. Lebih jauh juga harus melihatnya dari sisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) zonasi daerah,
“Jelas ini melanggar Undang-undang UU no 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kuwu dinilai terlalu gegabah” bebernya, ditemui Fospan.(Hadi).